Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Dalam rangka menjaga kekhusyukan beribadah dan menjunjung tinggi nilai toleransi dalam pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul menerbitkan surat edaran Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2025 tentang Panduan Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Gunungkidul, H. Zuhdan Aris S.Ag MA menerangkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KUA kapanewon untuk menyosialisasikan edaran ini yang antara lain memuat, mengimbau umat Islam untuk melaksanakan ibadah Hari Raya Idul Fitri dengan menyenangkan dan menenangkan, sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
Selanjutnya, kepada masjid dan musala yang terletak di jalur mudik, Kankemenag Gunungkidul mengimbau untuk melayani para pemudik dengan memberi layanan terbaik.
Zuhdan menjelaskan, layanan ini berupa membuka masjid 24 jam, memberi layanan toilet bersih dan air wudu, memberi kesempatan pemudik yang ingin beristirahat dan menyediakan air minum atau makanan ringan untuk para pemudik.
“Kami mengingatkan kepada para pengelola masjid/ musala dan pemudik untuk tetap menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan masjid/musala,” tuturnya di Wonosari, Selasa (25/3/2025).
Zuhdan menyampaikan, edaran ini juga mengatur terkait kegiatan takbiran. “Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala,” imbuhnya.
Zuhdan melanjutkan, apabila dilaksanakan takbir keliling, maka harus mengikuti ketentuan pemerintah dan aparat keamanan, antara lain pelaksanaan tidak melebihi pukul 23.00 WIB, tidak melaksanakan takbir keliling sampai diluar wilayah kapanewon, tidak menggunakan sound system yang berlebihan, tidak mengutamakan hura-hura apalagi mengkonsumsi minuman keras, dan menaati peraturan lalu lintas.
“Takbir keliling dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyyah,” pungkasnya.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id