Kabar Baik bagi Tenaga Honorer, THL, dan PPPK Gunungkidul di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

GUNUNGKIDUL – Ada kabar baik bagi tenaga honorer, Tenaga Harian Lepas (THL), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Gunungkidul.

Meski pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran, nasib para honorer, THL dan PPPK tersebut tidak terpengaruh.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan tidak ada pengurangan pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau tenaga honorer di lingkungan pemerintahannya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono memastikan alokasi anggaran untuk gaji THL tidak akan berkurang.

“Untuk alokasi anggaran gaji THL sebesar Rp29,7 miliar dipastikan aman. Dan, memang sesuai SK KemenPAN-RB tidak ada pemangkasan anggaran untuk THL, jadi mereka tetap bekerja,” paparnya saat dikonfirmasi pada Jumat (14/2/2025).

Dia menyebut hal ini juga berlaku pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pihaknya memastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan imbas kebijakan efisensi.

Hal ini sejalan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 3 Februari tentang penyesuaian rincian alokasi TKD, dan SE Bupati terkait efisensi anggaran .

“Dan, dalam aturan itu disebutkan PPPK  tidak terdampak secara finansial gajinya tetap terbayarkan. Adapun, total anggaran untuk gaji PPPK tahun ini sebesar Rp106.160.239.969,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar mengatakan,  saat ini tercatat  sekitar 1.835 pegawai yang berstatus THL dan 1.700 PPPK.

“Mereka masih bekerja seperti biasa di masing-masing OPD-nya,” ujarnya.

Dia menuturkan memang belum semua THL lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk  menghapus pegawai non-ASN.

Namun, di sisi lain pihaknya juga belum bisa memastikan kebijakan untuk rekrutmen PPPK paruh waktu tahun 2025 mendatang. Sebab, kebijakan ini masih menunggu selesainya rekrutmen PPPK di 2024.

“Saat ini, rekrutmen PPPK masih dalam tahapan gelombang dua. Jadi, informasinya, untuk PPPK paruh waktu menunggu seleksi ini gelombang dua ini berakhir,” urainya.

 

sumber: tribunjogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *