Wonosari – Membangun komunikasi yang kuat sebagai upaya Polri dalam mendengar saran dan masukan masyarakat, Polda DIY membuka Jum’at Curhat bersama warga masyarakat Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, Jum’at, 26 Juli 2024.
Jum’at Curhat Polda DIY yang dihadiri oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes.Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H, bersama dengan PJU Polda DIY serta didampingi oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si, bersama PJU Polres Gunungkidul dan Kapolsek Wonosari, dengan peserta Jum’at Curhat dari Forkopimkap Wonosari, KNPI Kab. Gunungkidul, PHRI Kab. Gunungkidul, Jaga Warga Kab.Gunungkidul dan warga masyarakat dari Kapanewon Wonosari.
Dalam sesi curhat tersebut Kabidhumas Polda DIY mengharapkan partisipasi masyarakat dalam membantu Polri dalam hal ini Kapolres Gunungkidul, dengan aktif menyampaikan informasi maupun laporan terjadinya suatu tindak kejahatan serta lebih mewaspadai dampak negatif dari judi online maupun pinjaman online.
“Terkait dengan judi online maupun pinjaman online sama memiliki dampak negatif bagi masyarakat, oleh karena itu kepada masyarakat agar tidak mengakses atau coba-coba permainan judi online, selain merusak tatanan perekonomian juga dapat dikenakan sanksi pidana bagi pemainnya,” ucap Kombes Pol. Nugroho Arianto, S.I.K, M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si, juga menegaskan kepada masyarakat untuk mewaspadai penggunaan handphone bagi putra putrinya terutama pad anak-anak dan usia remaja.
“Gadget atau handphone apabila digunakan dengan bijak, akan mempunyai manfaat yang baik namun bisa juga membawa dampak buruk, baik bagi kesehatan maupun perkembangan mental dari si anak itu sendiri, oleh karena itu sebagai orang tua harus bisa mengawasi dan mengatur penggunaan handphone untuk anaknya,” ucap AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si.
Terkait dengan maraknya penipuan secara online yang disampaikan oleh perwakilan PHRI Bapak Hanafi, Kombes.Pol Nugroho Arianto, S.I.K, M.H, maupun Kapolres Gunungkidul, mengharapkan kepada masyarakat untuk lebih hati-hati dalam melakukan transaksi terlebih lagi terhadap pemesan yang nomor teleponnya tidak dikenal dan lebih penting lagi agar melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
sumber: jogja.polri.go.id