Ngawen (KUA Ngawen) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Ngawen Kabupaten Gunungkidul bersinergi dengan Polsek Ngawen mengadakan Pembinaan dan Penyuluhan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda serta Lintas Agama terkait judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) di Masjid Nurul Huda Dusun Serut, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Minggu (21/7/2024).
Hadir Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Ngawen Bakat S.Pd.I dan Bhabinkantibmas Polsek Ngawen Ade Suryana.
Pada kesempatan ini, Ade menyampaikan bahwa maraknya judol dan pinjol merupakan penyakit masyarakat yang tidak memandang kelas, baik kelas atas, menengah maupun bawah. Hal ini mengakibatkan rusaknya ekonomi keluarga dan menimbulkan percekcokan bahkan sampai terjadi perceraian hingga bunuh diri. “Ini perlu dicegah bersama-sama dimana melibatkan berbagai pihak, termasuk dari Kementerian Agama yang dalam hal ini KUA serta Polsek,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan alat salat dari Polsek Ngawen kepada jemaah dan pengajian yang diterima secara simbolis oleh Bakat S.Pd.I.
Turut hadir Takmir Masjid Nurul Huda Dusun Serut, Supardi, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tokoh pemuda Kalurahan Beji.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id