Hadiri FASI XII Gunungkidul, Kasi Bimas Islam Ingatkan Bahaya Judi Online

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Saat ini sedang berkembang penyakit masyarakat yang begitu masif dan luar biasa dampaknya bagi kita semua, tidak terkecuali bagi anak-anak kita, yaitu judi online dan pinjaman online. Korban judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi anak-anak juga. Bahkan ada informasi anak SD menjadi korban judi online

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA pada Festival Anak Saleh Indonesia (FASI) XII Tingkat Kabupaten Gunungkidul yang diselenggarakan di SD Muhammadiyah Al Mujahidin Wonosari, Sabtu (22/6/2024).

Zuhdan berharap melalui FASI XII ini dapat memunculkan bibit santri berprestasi. “Tidak kalah penting adalah meningkatkan iman dan takwa kita, sehingga adik-adik kita terbebas dari berbagai penyakit masyarakat seperti judi online dan pinjaman online,” ungkapnya.

Mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Zuhdan mengucapkan selamat melaksanakan Festival Anak Saleh Indonesia XII. “Untuk anak-anak kami tercinta, selamat berkompetisi. Hari ini kita akan melaksanakan kompetisi secara fair dan jujur. Ajang Ini bukan sekadar mencari kemenangan, tetapi ajang untuk menampakkan potensi adik-adik semua sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk dikembangkan,” katanya.

FASI XII Gunungkidul bertajuk “Santri Hebat, Hebat Prestasi, Hebat Mengaji dan Berakhlakul Karimah” ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Gunungkidul dr. Dewi Irawati M.Kes. Hadir Ketua Badan Koordinasi TKA-TPA Kabupaten Gunungkidul Arif Tyas Firitiyanto SE MA dan undangan lainnya.

Sebelumnya, mewakili Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Gunungkidul, Shidik Purnomo Adi S.Sos melaporkan bahwa FASI XII Tingkat Kabupaten Gunungkidul diantaranya bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Islami pada anak-anak serta meningkatkan kecintaan mereka terhadap Al Qur’an.

“Cabang yang dilombakan sebanyak 34 cabang, yang terdiri dari 12 cabang untuk kategori Taman Kanak-kanak Al Qur’an (TKA), 10  cabang untuk kategori Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA), dan 12  cabang untuk kategori Ta’limul Qur’an lil ‘Aulad (TQA),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *