Sekolah Negeri dan Swasta di Gunungkidul Wajib Menerima Siswa Disabilitas

GUNUNGKIDUL—Satuan pendidikan jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) baik yang berstatus negeri maupun swasta wajib menerima peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus paling sedikit satu anak setiap rombongan belajar.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan kuota penerimaan calon peserta didik baru penyandang disabilitas masuk dalam jalur afirmasi.

Kuota jalur afirmasi paling banyak 15% dari daya tampung sekolah. Angka 15% ini juga diperuntukkan bagi calon yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan rincian 10% bagi calon berasal dari ekonomi tidak mampu dan 5% bagi calon sebagai penyandang disabilitas.

Calon peserta didik baru penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus perlu dibuktikan dengan surat keterangan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dikeluarkan oleh ahli seperti dokter/psikolog/orthopedagog, sekolah asal atau lembaga yang kompeten.

Apabila kuota calon peserta didik penyandang disabilitas tidak terpenuhi, maka sisa kuota ditambahkan ke dalam kuota calon peserta didik yang berasal dari ekonomi tidak mampu.

“Setiap kelas harus ada satu siswa penyandang disabilitas. Kalau sekolah itu membuka empat rombongan belajar, ya wajib menerima empat siswa penyandang disabilitas. Tapi biasanya malah kekurangan,” kata Nunuk dihubungi, Sabtu (8/6/2024).

Jumlah rombongan belajar (rombel) pada satuan pendidikan jenjang SD berjumlah minimal enam dan paling banyak 30 rombel, lalu SD di setiap tingkat paling banyak lima rombel.

Kemudian, jumlah rombel jenjang SMP berjumlah minimal tiga dan paling banyak 27 rombel, lalu SMP di setiap tingkat paling banyak sembilan rombel.

Jumlah peserta didik jenjang SD dalam satu rombel paling sedikit 20 dan paling banyak 28 peserta; lalu, pada jenjang SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dan paling banyak 32 peserta.

Ketentuan jumlah rombel dan jumlah peserta didik pada SD dan SMP mengacu pada daftar alokasi jumlah rombel dan peserta didik/siswa sebagaimana yang termuat dalam lampiran III dan IV dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul No : 1015/KPTS/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan PPDB Pada Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2024/2025.

“Kalau jumlah siswa TK dan SD penyandang disabilitas yang akan lulus tahun ini, kemarin masih proses inventarisir. Laporan belum sampai ke saya,” katanya.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dispendik Gunungkidul, Hary Sulaksana mengatakan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD dimulai pada Senin (10/6) – Rabu (12/6) pukul 15.30 WIB.

Adapun jadwal PPDB jenjang SMP dimulai pada Senin (26/6) – Rabu (26/6) pukul 15.30 WIB. Kemudian, hari pertama masuk sekolah tahun pelajaran 2024/2025 adalah hari Senin, (15/7/2024).

 

sumber: harianjogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *