Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gungungkidul mengadakan Koordinasi Pengelolaan Zakat Kabupaten Gunungkidul Tahun 2024 yang diadakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Selasa (28/5/2024).
Plh. Kepala Kemenag Gunungkidul H. Supriyanto S.Ag MSI menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 terkait dengan pengelolaan zakat, salah satu fungsi di Kemenag melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf adalah mengkoordinir pengelolan zakat .
“Ketika berbicara tentang pengelolaan zakat, maka harus bersinergi antara Pemerintah Daerah, Kemenag, BAZNAS, dan seluruh OPD yang ada di Gunungkidul,” ungkapnya. Supriyanto juga menerangkan, bahwa BAZNAS mempunyai tugas untuk memahamkan terhadap orang muslim (ASN) untuk berzakat, sebab zakat merupakan sebuah landasan dan kewajiban yang harus dijalankan oleh orang muslim.
“Dalam sebuah hadits disebutkan, Islam dapat berdiri kokoh, salah satu diantaranya mengeluarkan zakat dan zakat merupakan salah satu rukun Islam. BAZNAS mempunyai berbagai program dalam membantu Pemerintah Daerah dalam rangka mengentaskan kemiskinan, mengurangi stunting, pendidikan, kesehatan dan lain-lain,” katanya..
Hadir Wakil Bupati Gunungkidul Heri Susanto S.Kom. M.Si, Sekda Gunungkidul Sri Suhartanta S.IP M.Si., Kabag Kesra Gunungkidul Aris Pambudi S.IP M.Si, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum, perwakilan dari BAZNAS Nazhif Masykur S.Fil.I. dan Sri Suharti SE.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id