Seksi Bimas Islam Adakan Koordinasi Program Pokja Kampung Moderasi Beragama

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan Koordinasi Program Pokja Kampung Moderasi Beragama di Resto Rakyat Remen Temen, Senin (27/5/2024).

Hadir pada kesempatan ini, Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Supriyanto S.Ag MSI, Kepala Bidang Penais zawa Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY H. Nurhuda S.Ag MSI.

Dalam arahannya, Plh. Kepala Kemenag Supriyanto, menyampaikan tentang tujuh program prioritas atau rencana strategis Kemenag yang salah satu diantaranya adalah menanamkan nilai-nilai moderasi beragama.

“Moderasi beragama tidak hanya diberikan kepada para peserta didik disatuan pendidikan, tetapi juga masyarakat secara umum sebagai warga negara Indonesia, termasuk didalamnya adalah Kabupaten Gunungkidul,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supriyanto menegaskan bahwa moderasi beragama yang bertanggung jawab bukan Kementerian Agama, tetapi menjadi tanggung jawab nasional.

“Moderasi beragama merupakan milik pemerintah, tentunya untuk sama-sama mengawal, yang muaranya dalam rangka mewujudkan masyarakat yang betul-betul mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak memandang suku, ras dan agama,” ujarnya.

Menurut Supriyanto, ada empat indikator untuk membuat satu piloting sebagai kampung moderasi beragama, yaitu cinta terhadap NKRI dan nilai-nilai kebangsaan, toleransi, tidak ada kekerasan, dan melestarikan budaya-budaya lokal.

Sebelumnya, Ketua Penyelenggara, H. Zuhdan Aris S.Ag MA1 menyampaikan terkait Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi. Disampaikan bahwa telah terbit Keputusan Direktorat Jenderal Bimas Islam Nomor 137 Tahun 2023 terkait dengan Pedoman Pembentukan Kampung Moderasi Beragama.

“Kami sudah menindaklanjuti pedoman tersebut dengan meluncurkan surat ke KUA,” tuturnya.

Zuhdan menjelaskan, ada dua poin dalam surat tindak lanjut yang dikirim ke KUA. Pertama, menyusun dan mengirimkan susunan tim pokja kampung moderasi beragama tingkat KUA. Kedua, menentukan satu kalurahan untuk disiapkan sebagai rintisan kampung moderasi beragama.

Zuhdan menambahkan, alur pembentukan kampung moderasi beragama, pertama ialah koordinasi, kedua pendataan, ketiga pelaksanaan kegiatan rintisan. Keempat, Pokja Kabupaten melakukan verifikasi dan penilaian serta pemetaan potensi, terakhir yaitu penetapan dan launching kampung moderasi beragama.

Selanjutnya, koordinasi dipimpin oleh Kabid Penaiszawa Kanwil Kemenag DIY.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *