Bawaslu Desak Revisi Perbup Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada Gunungkidul

GUNUNGKIDUL—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul mendesak adanya revisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunungkidul No. 86/2020 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye Pemilihan Bupati dan Wabup Gunungkidul 2020.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan pihaknya akan meninjau ulang dan mencermati Perbup No. 86/2020 tersebut. “Saya kira dengan mempertimbangkan perkembangan situasi kondisi, perlu ada aturan tambahan untuk pemasangan APK. Detailnya kami belum dapat menyampaikan,” kata Andang dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Gunungkidul, Supami mengatakan pihaknya akan menyesuaikan Perbup No. 86/2020 dengan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2024. “Bisa jadi ada sedikit hal yang kami sesuaikan mengacu pada PKPU Pilkada 2024,” kata Supami.

Kata dia, aturan yang berpotensi mendapat penyesuaian yaitu Pasal 2 Ayat (3) berbunyi, “Penyebaran Bahan Kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.”

 

sumber: harianjogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *