Gunungkidul – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar koordinasi pemantauan program pencegahan korupsi di Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/5/2024).
Kepala satuan tugas, koordinasi dan supervisi wilayah III KPK RI, Maruli Tua Manurung mengatakan, kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pencegahan korupsi di Kabupaten Gunungkidul.
“Pencegahan dua hal pertama korupsi dalam jumlah besar dalam penyelenggara negara yang dapat ternilai dalam Survey Penilitian Integritas (SPI) dan korupsi dalam jumlah kecil dalam pelayanan publik,” kata Maruli kepada media.
Pihaknya juga mengatakan, untuk Tahun 2023 ada penurunan nilai Survey Penelitian Integritas (SPI) Pemkab Gunungkidul sebesar 0,2 persen. Sementara dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) juga mengalami penurunan dari 94 ke 90 namun penurunan ini masih dalam area terjaga.
“Melalui upaya koordinasi ini kita berharap tahun 2024 dapat kembali di tingkatkan. Namun Secara menyeluruh semua masih cukup baik,” katanya.
Maruli mengatakan, pihaknya bersama tim juga melakukan pemantauan langsung dilapangan mengobservasi proyek dan pelayanan publik salah satu puskesmas di Gunungkidul. Hasilnya dikatakan cukup baik dan diharapkan dapat mencerminkan kualitas pelanan publik lainnya.
“Yang paling penting bagaimana kami melihat tidak ada praktik korupsi skala kecil di area pelayanan publik di Gunungkidul,” paparnya.
Lebih lanjut Maruli mengatakan, KPK bersama Pemkab Gunungkidul dan stakeholder terus memperkuat tata kelola aset dan memaksimalkan pendapatan daerah tidak hanya sektor belanja karena Gunungkidul semakin berbenah.
“Sudah ada signal kuat upaya pemberantasan korupsi di Gunungkidul salah satunya ketegasan memecat ASN yang korupsi ini sudah menjadi bukti ” paparnya.
Sementara Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, koordinasi dan evaluasi ini dapat menjadi standar kinerja. Pihaknya menegaskan banyak yang sudah dilakukan dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Menurutnya Pemkab Gunungkidul membuka ruang pelaporan kepada masyarakat jika menemukan praktik korupsi dan penyimpangan.
“Selain pengawasan internal, pengawasan ekternal kita lakukan. Silahkan jika diluar ada indikasi tentang jual beli jabatan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai aturan laporkan,” tegas Sunaryanta.
sumber: gunungkidulkab.go.id