Problem Solving Oleh Bhabinkamtibmas

Bhabinkamtibmas memiliki peranan penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, oleh karena itu seorang Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara ringan melalui cara diluar proses hukum atau lebih tepatnya menjadi seorang mediator terhadap suatu peristiwa dan mencari problem solving.

Wewenang ini diberikan kepada Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri yang turun langsung dan berhadapan dengan masyarakat, sehingga Bhabinkamtibmas dituntut untuk bisa melakukan komunikasi kepada semua masyarakat tanpa ada keberpihakan terhadap seseorang apalagi dalam menyelesaikan suatu masalah yang timbul.

“Jadi Bhabinkamtibmas memang memiliki wewenang, untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat, dengan memberikan bahan pertimbangan dan saran kepada pihak-pihak yang berselisih, namun apabila dari solusi yang diberikan tersebut tidak dapat memenuhi unsur adil bagi kedua belah pihak ya tidak dapat dipaksakan dan saran yang terbaik adalah penyelesaian secara hukum” ucap Kasatbinmas Polres Gunungkidul AKP Suharjiyanto.

Bhabinkamtibmas wajib hadir untuk menjadi mediator, memberikan usul dan saran untuk mencarikan solusi antara kedua belah pihak. Namun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan solusi yang harus dilakukan, karena keputusan ada di kedua belah pihak.

“Bhabinkamtibmas harus bisa memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, namun apabila dikemudian hari ada ingkar janji terhadap kesepakatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah,” pungkas AKP Suharjiyanto, S.H.

 

sumber: tribratanews.gunungkidul.jogja.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *