Wonosari (Kemenag Gunungkidul) — Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, H. Zuhdan Aris, S.Ag., MA., bersama Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Sri Sugiyanti, S.H., M.Hum, Pendamping Produk Halal, Arifah Fathia Amani, S.P dan Calon Pengawas Produk Halal, Sarpan, melakukan pemeriksaan sertifikat dan label halal pada beberapa sample Pelaku Usaha yang ada di sekitar Kapanewon Wonosari, Kamis (4/4/2024).
Zuhdan menjelaskan selain pemeriksaan sertifikat dan label halal juga dilakukan kampanye wajib halal kepada pelaku usaha disekitar Pasar Argosari. “Akan ada pengawas produk halal di tingkat kabupaten dan untuk Gunungkidul calon pengawasnya adalah Pak Sarpan,” jelas Zuhdan saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut Zuhdan menyampaikan bahwa 17 Oktober 2024 adalah batas akhir para palaku usaha sudah harus memiliki sertifikat halal. Zuhdan juga mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan sertifikat dan label halal ini serentak dilaksanakan se-Indonesia pada hari ini.
Adapun Tiga sample pelaku usaha yang di periksa adalah produk Bakeri yaitu Kuker Ndi Ndi dan untuk Produk Makanan Ringan yaitu Stik Tiwul Sandiko dan Peyek Tepung Sari.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id