GUNUNGKIDUL—Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul menggalakkan program pelepasliaran ikan ke sungai maupun telaga. Selain menjaga kelesatiran, program ini diharapkan menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan konsumsi ikan bagi warga di lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi mengatakan, program restocking atau melepas ikan ke alam liar merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh dinas kelautan dan perikanan. Tujuan utamanya untuk menjaga kelestarian di sungai maupun telaga.
Didalam prosesnya, sambung dia, ikan yang dilepas juga tidak sembarangan karena dipilih jenis endemik lokal. “Bukan jenis invansif atau predator karena bisa mengancam habitat yang dilakukan pelepasliaran. Ikan edemik lokal ini seperti tawes dan nilem,” kata Wahid kepada wartawan, Minggu (17/12/2023).
Dia menjelaskan, jumlah ikan yang dilepas sebanyak 178.600 ekor. Tahun ini lokasi pelepasan dilaksanakan di 14 titik. Paling banyak berada di aliran Kali Oya sebanyak 11 titik meliputi di Kapanewon Semin, Ngawen, Nglipar, Patuk, Playen hingga Paliyan.
Adapun tiga titik lainnya dilaksanakan di tiga telaga di Watusigar, Kapanewon Ngawen; Telaga Winong di Kalurahan Kepek, Saptosari dan Telaga Bendogede di Kalurahan Sumbergiri, Ponjong. Di setiap telaga mendapatkan jatah perilisan sebanyak 13.000 ekor. “Paling banyak dilepas di aliran Kali Oya yang jumlahnya lebih dari 100.000 ekor. Untuk pelapasan dilaksanakan mulai 11-20 Desember,” katanya.
Wahid menambahkan, selain untuk menjaga keberadaan ikan endemic lokal, program restoking juga sebaga upaya meningkatkan konsumsi ikan di Masyarakat. Diharapkan ikan-ikan yang ditebar dapat berkembang biak dengan baik dan nantinya ditangkap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tujuan jangka panjangnya ikut berperan dalam pencegahan stunting. Tapi, selain itu juga bisa untuk menggerakan perekonomian sekitar karena lokasinya bisa sebagai tempat pemancingan dan lainnya,” kata Wahid.
Terpisah, Pendiri Komunitas Resan Gunungkidul, Edi Padmo menyambut baik program pelepasliaran ikan di telaga maupun sungai yang dilaksanakan oleh dinas kelautan dan perikanan. Meski demikian, upaya pelestarian ini juga mmebutuhkan dukungan dari Masyarakat untuk menjaganya.
Salah satu peran yang dapat diambil tidak menangkap dengan cara-cara melanggar hukum seperti menyetrum atau mengobati sungai. “Kalau mancing tidak ada masalah, tapi kalau nyetrum atau mengobati jelas tidak boleh. Celakanya kegiatan ini [khususnya nyetrum] masih ada, tepatnya di aliran kali yang jauh dari permukiman warga,” katanya.
sumber: harianjogja.com