Jumat (01/12/2023) Pertumbuhan pembangunan khususnya di sektor transportasi di Gunungkidul kian hari semakin meningkat, hal ini berbanding lurus dengan meningkatnya pertumbuhan pembangunan di sektor pariwisata. Baik yang dikelola pemerintah daerah maupun yang dalam pengelolaan swasta. Hal ini pulalah yang memicu inovasi dan kreatifitas masyarakat guna memberikan pelayanan untuk meningkatkan pendapatan. Salah satu inovasi dan kreatifitas adalah dengan memberikan beberapa pelayanan angkutan wisata mulai dari angkutan shuttle, angkutan andong wisata dan juga kereta kelinci. Tentunya hal ini cukup menarik dan dapat meningkatkan kenyamanan kepada wisatawan di Gunungkidul.
Namun demikian dalam perkembangannya, pemanfaat angkutan di kawasan wisata dimanfaatkan beberapa pemilik dan operator kendaraan dengan mengoperasikan Kereta kelincinya di jalan raya, berupa pelayanan carter hajatan, pengajian, kunjungan anak sekolah dan carter lainnya. Tentunya ini sangat berbahaya dan beresiko dikarenakan Kereta Kelinci bukan merupakan angkutan penumpang yang diijinkan beroperasi di jalan raya. Dalam kaca mata hukum kereta kelinci juga tidak termasuk dalam golongan angkutan seperti yang tercantum dalam Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Selain itu kereta kelinci juga tidak memenuhi kriteria sebagai angkutan yang berkeselamatan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dengan maraknya operasional kereta kelinci di jalan raya khususnya di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Perhubungan Gunungkidul terus berupaya melakukan beberapa langkah pencegahan guna meminimalisir resiko kecelakaan. Mulai dari pendataan, pembinaan sosialisasi kepada pemilik dan pengemudi kereta kelinci, mensosialisasikan kepada sekolah – sekolah yang sering menggunakan jasa kereta kelinci untuk beralih angkutan penumpang yang berkeselamatan serta memberikan mekanisme pemanfaatan SI BONA (Sistem Transportasi Bus Sekolah Ramah ANak) yang dioperasikan Dinas Perhubungan Gunungkidul. Selain itu Dinas Perhubungan juga melaksanakan penertiban operasional kereta kelinci di jalan raya. Melalui Bidang Lalu Lintas termasuk hari ini salah satunya, Dinas Perhubungan melaksanakan sosialisasi dan pembinaan kepada para pemilik atau pengusaha kereta kelinci, dengan memberikan pemahaman kenapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya dan resiko resikonya. Disampaikan kenapa kereta kelinci dilarang beroperasi di jalan raya. Di antaranya adalah kereta kelinci tidak memiliki standar keamanan, tidak ada jaminan keselamatan bagi penumpang, dan tidak memenuhi standar kelaikan kendaraan. Kereta kelinci juga tidak memiliki penutup di bagian samping dan tidak ada uji kelayakan jalan. Sehingga dapat membahayakan penumpang dan tidak ada jaminan keselamatan. Hal tersebut juga sudah dijelaskan melalui Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyangkut tentang standar fisik, administrasi kendaraan,dan izin trayek. Dan Kereta Kelinci juga tidak masuk dalam tipe kendaraan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Apabila sudah dilaksanakan masa pembinaan dan sosialisasi, jika kedepan masih terdapat kereta kelinci yang membahayakan beroperasi di jalan raya, maka Dinas Perhubungan bersama Kepolisian dan instansi terkait akan melaksanakan penindakan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Dinas Perhubungan tidak melarang kereta kelinci jika beroperasi pada kawasan objek wisata sebagai sarana hiburan rekreasi dan edukasi. Sebab, ruang lingkup objek wisata terbatas dan tidak seramai di jalan raya. Himbauan juga disampaikan kepada masyarakat umum untuk menghindari penggunaan kereta kelinci sebagai sarana angkutan masal dan beralih menggunakan angkutan umum yang berkeselamatan, seperti kendaraan pribadi, angkutan umum berupa bus dan sejenisnya.
sumber: dishub.gunungkidulkab.go.id