KUA Patuk Fasilitasi Lima Ikrar Wakaf Tanah dari Letter C

Patuk (KUA Patuk) — KUA Patuk memfasilitasi penyelenggaraan lima ikrar wakaf tanah dari model Letter C. Wakaf tanah dari model Letter C ini merupakan program Percepatan Proses Sertifikat Wakaf Tanah dari Letter C yang merupakan MoU Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gunungkidul.

Ikrar wakaf yang dilaksanakan di Aula Balai Nikah KUA Kapanewon Patuk, Kamis (26/10/2023), dihadiri oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Gunungkidul Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Gunungkidul H. Mustakim S.Ag MA, Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kapanewon Patuk  Khoiri S.Pd M.Pd serta jajarannya, Plt. Kepala KUA Kapanewon Patuk Kardimin SH serta penyuluh dan staf KUA Patuk. Turut hadir wakif beserta saksi, keluarga, dan beberapa pihak yang berkepentingan seperti takmir dan juga yang berbatasan dengan tanah wakaf.

Percepatan proses sertifikat wakaf tanah dari letter C yang diikrarkan hari ini ada lima bidang tanah wakaf. Kelima bidang tanah wakaf tersebut tersebar dibeberapa titik di Kapanewon Patuk, yaitu Yadi Suwarno beralamat Padangan Nglegi Patuk mewakafkan tanah seluas 463 meter persegi, Sarinem beralamat Gambiran Bunder Patuk mewakafkan tanah 1.000 meter persegi, Siti Nuryani alamat Playen mewakafkan tanah 360 meter persegi terletak di Nglegi, Patmo Wiyono alamat Terbah Patuk mewakafkan tanah 365 meter persegi dan Samiran alamat Terbah Patuk mewakafkan tanah 290 meter persegi.

Kelima bidang tersebut diwakafkan kepada Persyarikatan Muhammadiyah, adapaun penggunaanya untuk sarana ibadah dan pendidikan.

PPAIW Sri Sugiyanti mengatakan program percepatan sertifikat wakaf tanah dari letter C ini gratis, tidak dipungut biaya. Kemenag siap memfasilitasi proses sertifikat tanah wakaf, agar tanah yang diwakafkan mempunyai perlindungan hukum yang legal.

“Kami di Kemenag akan menginformasikan ketika ada program seperti ini lagi, agar tanah yang diwakafkan tapi masih bentuk letter C bisa tetap diproses sertifikatnya,” ungkap Sri.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *