Perjanjian ini merupakan langkah penting dalam upaya memperkuat sistem administrasi kependudukan, meningkatkan akurasi data kependudukan, dan meningkatkan layanan publik.
Dalam sambutannya, Markus Trimunarja, S.I.P, M.Si. menyampaikan bahwa penandatanganan ini dilakukan dengan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, untuk seluruh kapanewon di Kabupaten Gunungkidul dapat menggunakan data kependudukan.
”Hal ini dimaksudkan untuk seluruh kapanewon dapat melakukan verifikasi data penerima bantuan dan pelayanan publik di lingkup kapanewon. Diharapkan dengan ini panewu disiplin dalam rangka pengelolaan data karena dibutuhkan perlindungan data pribadi penduduk.” jelasnya.
Markus menambahkan, ”bahwa di Kabupaten Gunungkidul ada 10 Perangkat Daerah yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan dukcapil terkait pemanfaatan data kependudukan dan hari ini ditambah 18 kapanewon.”
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan bahwa saat sekarang kalurahan yang telah melakukan perjanjian kerjasama dalam pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 115 kalurahan.
“Diharapkan pada tahun ini seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul sudah melakukan perjanjian semua.” kata Markus.
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta dalam arahanya menyampaikan agar data kependudukan dikelola dengan hati-hati serta dijaga kerahasiaanya. Supaya data tersebut tidak jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
”Tolong rekan-rekan panewu menjaga memastikan keamanan dan kerahasiaan data kependudukan, karena di era digital seperti sekarang ini peretasan dapat terjadi sewaktu-waktu, perhatikan juga SDM yang bertugas untuk pengelolaanya”, pesan Bupati.
Penandatangan perjanjian kerjasama kali ini, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Ir. Asti Wijayanti, MA.
sumber: gunungkidulkab.go.id