DWP Subunit Bawah Atap Kemenag Gunungkidul Adakan Sosialisasi Sertifikat Halal

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Demikian disampaikan Pendamping Proses Produk Halal Kabupaten Gunungkidul, Arifah Fathia Amani, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Sertifikat Halal yang diselenggarakan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Subunit Bawah Atap Kemenag Gunungkidul di Ruang Rapat Kemenag, Jum’at (8/9/2023). Sebelumnya diselenggarakan senam bersama ASN Kemenag Gunungkidul.

Arifah menjelaskan manfaat memiliki sertifikat halal, yaitu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pemasaran dan memberikan nilai tambah, serta memberikan jaminan dan kepastian.

Dalam kesempatan ini, Ketua DWP Subunit Bawah Atap Kemenag Gunungkidul Amanatun Andar Prasetyo, menuturkan bahwa kegiatan ini selain merupakan kegiatan rutin juga ajang silaturahmi dan tholabul ilmi. “Semoga DWP dapat semakin maju dan kompak,” katanya.

Hadir Ketua DWP Unit Kemenag Gunungkidul, Hj. Eni Suastiwi Sa’ban Nuroni, beserta jajarannya.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *