PA Wonosari Ikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia

Ketua didampingi Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Sekretaris Pengadilan Agama Wonosari memenuhi undangan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI No 2001/DjA.2/HM.01.1/7/2023 tentang undangan untuk mengikuti Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia melalui virtual. Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Wonosari diskusi virtual tersebut dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia (FCFCOA).

Pelaksanaan putusan pengadilan merupakan salah satu indikator tingkat efektivitas penegakan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata dan ekonomi. Laporan Tahunan Mahkamah Agung dari tahun 2017 hingga tahun 2022 menunjukkan peningkatan jumlah perkara perceraian yang diterima oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dimana sebagian besar melibatkan anak di bawah usia 18 tahun. Jika terdapat sekitar 500,000 perkara perceraian tiap tahun dan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak, maka diperkirakan lebih dari 850.000 anak setiap tahun terancam tidak memperoleh hak dasarnya. Akibatnya, perempuan dan anak rentan jatuh miskin, tidak terpenuhi hak-haknya, dan bahkan berpotensi menjadi korban kekerasan atau meningkatnya persoalan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Terbatasnya peraturan perceraian saat ini yang hanya menjangkau ASN, diperlukan diskusi, pertukaran pengetahuan serta penelitian yang memberikan gambaran menyeluruh dan rekomendasi perbaikan peraturan, kebijakan serta mekanisme pelaksanaan putusan perceraian yang lebih melindungi hak-hak perempuan dan anak.

Bagaimana kita pahami bersama eksekusi perdata penting dalam proses penanganan perkara perdata. Putusan yang tidak efektif berdampak pada lemahnya kepercayaan publik terhadap pengadilan. Kalimat berikut kita dapatkan pada pembukaan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Profesor Dr. Amran Suadi S.H., M.M. pada acara Diskusi Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia Dan Indonesia.

Tujuan diskusi ini adalah sebagai forum pertukaran pengetahuan dan pengalaman dari Australia dan Indonesia mengenai inisiatif tantangan dan hambatan dalam meningkatkan pemenuhan perempuan dan anak dalam perkara perceraian. Hal tersebut juga menjadi salah satu isu pembangunan hukum yang dibahas pada pembangunan jangka panjang nasional 2022 s.d. 2045 dan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional 2025 s.d. 2029 yang disusun oleh Kementerian Pembangunan Nasional pada perkara perceraian.

sumber: pa-wonosari.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *