Resmi Adakan Layanan di Mal Pelayanan Publik, Kemenag Gunungkidul Serahkan 10 Sertifikat Produk Halal

Wonosari (Kemenag Gunungkidul) – Sebanyak 10 (Sepuluh) sertifikat produk halal secara simbolis diberikan kepada para pelaku usaha mikro dan kecil saat Peresmian Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berada di Area Terminal Dhaksinarga, Senin (10/7/2023) pagi. Peresmian ditandai dengan pemotongan pita yang dilakukan oleh Kepala Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Sa’ban Nuroni, MA., didampingi Ketua Baznas Gunungkidul, Kepala Satuan Pengawas Terminal Dhaksinarga dan Kasubbag TU.

Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Gunungkidul, Sa’ban Nuroni menjelaskan Kementerian Agama merupakan salah satu Kementerian yang cakupan layanannya cukup luas, seperti layanan Haji yang mencakup informasi dan konsultasi haji, layanan Bimas Islam terkait pernikahan, wakaf serta arah kiblat, ada juga layanan pendidikan baik madrasah maupun pondok pesantren, kemudian ada penyelenggara zakat dan wakaf tentang layanan zakat juga wakaf, selain itu ada pula layanan sertifikasi produk halal yang saat ini sedang gencar digaungkan programnya.

“Program Sehati (Sertifikasi Produk Halal Gratis) ini merupakan kerja dari Kementerian Agama Pusat dalam hal ini BPJPH, maka dari itu tanpa menghilangkan layanan-layanan yang lain maka keseharian nanti di MPP ini akan ada yang menunggui,” terang Sa’ban.

Sa’ban juga mengucapkan selamat dan terima kasih kepada para pelaku usaha yang menerima sertifikat produk halal saat itu. “Kepada Bapak/Ibu penerima sertifikat produk halal terima kasih atas kerja sama panjenengan. Bagi yang sudah mempunyai sertifikat halal semoga dapat meningkatkan produktivitas dan kegiatan produksi panjenengan dan pada akhirnya semoga dapat menambah kesejahteraan,” ungkapnya.

Menutup sambutannya Sa’ban berharap dengan adanya pelayanan Kemenag Gunungkidul di Mal Pelayanan Publik ini dapat menjadikan Kemenag Gunungkidul semakin dekat dengan masyarakat.

Sebelumnya, Kasubbag TU Kemenag Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo, MA., menyampaikan adanya pelayanan Kemenag di Mal Pelayanan Publik ini prinsipnya adalah melaksanakan tugas agar dapat memberikan layanan kepada masyarakat yang lancar, transparan serta mudah dijangkau.

Lebih lanjut Andar mengatakan, rencananya Kemenag Gunungkidul akan memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik ini selama 5 hari kerja. “Jadwalnya nanti akan segera kita pasang, sebagai wujud pelayanan kita kepada masyarakat. InsyaAllah sambil jalan akan diperbaiki supaya layanan kita lebih baik,” tandasnya.

Andar juga berharap kepada para pejabat dan pimpinan Satker di lingkungan Kemenag Gunungkidul seperti Pengawas, Kepala KUA, dan Kepala Madrasah dapat mensosialisasikan kepada masyarakat sekitarnya terkait Kemenag Gunungkidul telah membuka layanan di Mal Pelayanan Publik ini.

Adapun jenis layanan Kemenag Gunungkidul yang ada pada Mal Pelayanan Publik diantaranya adalah; Informasi Sertifikasi Halal, Informasi Pendaftaran Haji, Informasi Estimasi Keberangkatan Ibadah Haji, Rekomendasi Mutasi/ Pindah Siswa, Rekomendasi Permohonan Bantuan, Permohonan Data Kependidikan, Rekomendasi Izin Belajar, Rekomendasi Izin Penelitian/Tugas Akhir/ Riset, Rekomendasi Santri Luar Negeri, Permohonan Pembaca Doa, Informasi Data Umum Tempat Ibadah Semua Agama, Informasi Syarat Pendirian Tempat Ibadah, Rekomendasi Bantuan Masjid, Perpustakaan, Permohonan Nomor ID Masjid, Permohonan Surat Keterangan Terdaftar Majlis Taklim, Permohonan Kalibrasi Arah Kiblat, Informasi Pendaftaran Nikah, Permohonan Data Pondok Pesantren dan Informasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Madrasah.

Kepada seluruh masyarakat yang memiliki kepentingan seperti diatas dapat langsung mendatangi konter Layanan Kemenag Gunungkidul Nomor 20 di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Gunungkidul.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *