GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul turut mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Satu di antaranya terkait dana hibah dari anggaran daerah.
Sekretaris Daerah Gunungkidul , Sri Suhartanta mengatakan pemerintah daerah memang diwajibkan menyediakan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.
“Sudah ada aturannya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI,” kata Sri, Jumat (31/03/2023).
Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2024 harus menyediakan anggaran sekitar 40 persen dari keseluruhan. Adapun Gunungkidul salah satu yang ikut melaksanakan Pilkada.
Sri mengatakan pihaknya perlu menyediakan dukungan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kebutuhannya pun sudah diperkirakan.
“Kemungkinan total kebutuhannya mencapai Rp 70 miliar,” ungkapnya. Menurut Sri, kebutuhan paling besar diperuntukkan bagi KPU sekitar Rp 50 miliar.
Sedangkan sisanya yaitu Rp 20 miliar diberikan ke Bawaslu. Meski demikian, ia menegaskan angka ini masih bersifat perkiraan. Sebab pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, hingga pihak terkait soal dana hibah ini.
“Masih terus kami bahas,” kata Sri.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul , Saptoyo juga mengatakan kebutuhan biaya Pilkada diperkirakan mencapai Rp 50 miliar untuk KPU. Adapun pihaknya sudah mengalokasikan sebagian untuk tahap awal penyelenggaraan Pilkada 2024. Sebab tahapan awal Pilkada akan mulai berjalan di akhir 2023 ini.
“Kami alokasikan Rp 10 miliar dulu, nanti kekurangannya akan dialokasikan tahun depan,” kata Saptoyo.
sumber: tribunjogja.com