Pelaksanaan sosialisasi peraturan daerah di kabupaten Gunungkidul yang telah berjalan beberapa tahun terakhir dan tidak ada permasalahan baik dalam pelaksanaan maupun permasalahan administrasi keuangan menjadikan Gunungkidul dijadikan tujuan utama kunjungan kerja beberapa DPRD Kabupaten maupun kota dari berbagai daerah.
Salah satunya pada hari Jumat (3/3) Komisi A DPRD Kabupaten Blora melaksanakan kunjungan kerja untuk mencari referensi terkait pelaksaan sosialisasi peraturan daerah ke DPRD Gunungkidul.
Rombongan yang dipimpin oleh Supardi, Ketua Komisi A DPRD Blora tersebut diterima oleh Sarjana, SE Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul di Bangsal Sewokoprojo.
Salah satu anggota Komisi A DPRD Kabupaten Blora, Lusiyono,ST dalam kesempatan tersebut menanyakan bagaimana pelaksanaan sosialisasi perda di Gunungkidul.
“Karena kami kemarin mengajukan anggaran untuk kegiatan sosaialisasi namun ditolak oleh Tim Anggaran. Karena menurutnya sosialisasi perda tersebut merupakan tugas eksekutif, lha kok di Gunungkidul bisa dilaksanakan oleh DPRD” katanya.
Sarjana menjelaskan bahwa di Gunungkidul pelaksanaannya bukan di Sekretariat DPRD namun dilaksanakan oleh OPD. “ Dalam sosialisasi tersebut semua dilaksanakan oleh OPD, kita hanya diundang selaku narasumber. Kalau dilaksanakan oleh Sekretariat DPRP, honorarium narasumber hanya 50%” jelas Sarjana.
sumber: setwan.gunungkidulkab.go.id