Wonosari (27/2) bertempat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Kabupaten Gunungkidul, dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik dipimpin oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Ahmad Ahsan Jihadan, S.Psi., M.Ag. Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sujatmiko Nurhasan, SE, Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum Inspektorat Daerah, Rr. Noor Indra Tri Wulandari, SE dan tenaga administrasi partai politik yang memiliki kursi di dewan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto, S.Sos., MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran narasumber baik BKAD maupun dari Inspektorat Daerah sekaligus teman-teman tenaga administrasi partai politik yang telah memenuhi undangan kami dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik. Kemudian mengucapkan terimakasih atas kerjasama teman-teman partai politik penerima hibah, sehingga proses pencairan dan pertanggungjawaban dapat berjalan dengan baik.
Penyampaian materi oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah, Sujatmiko Nurhasan, SE, bahwa Pengajuan Bantuan Keuangan sesuai dengan Pasal Permendagri No 36 Tahun 2018 yakni: Pertama Pengurus partai politik kabupaten mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Bupati tembusan disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Kedua Surat permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain.Ketiga Surat permohonan menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
- surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC partai politik tingkat kabupaten/kota yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai
- fotokopi surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU kabupaten/kota;
- nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
- rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
- laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris, dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
Selanjutnya menyampaikan terkait alur pencairan Bantuan Keuangan Partai Politik meliputi:
- Parpol membuat permohonan yang ditujukan ke Bupati melalui Badan Kesbangpol
- PPTK Badan Kesbangpol mengecek kelengkapan dan menyerahkan ke Keuangan Bakesbangpol
- Bendahara mengoreksi kebenaran Proposal dan membuat SPP dan PPK membuat SPM yang ditandatangani Kepala BKAD selanjutnya di kirim ke Perbendaharaan BKAD dengan surat pemindahbukuan.
- Perbendaharaan membuat SP2D dan selanjutnya dikirim ke BPD kemudian Bendahara membuat dan mengantar pemindahbukuan dari rekening BPD ke BDG
Materi Kedua disampaikan oleh Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan Umum Inspektorat Daerah, Rr. Noor Indra Tri Wulandari, SE bahwa dalam penggunaan Bantuan Keuangan Partai politik untuk lebih berhati-hati. Selanjutnya menjelaskan Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik. Kegiatan pendidikan politik dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila. Tekahir menyampaikan Partai politik penerima bantuan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan secara tepat waktu, dan penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil.
sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id