Gunungkidul – Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar penganugrahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik Tahun 2022. Kegiatan digelar untuk mengetahui kondisi kepatuhan pelayanan publik di Gunungkidul.
Kepala ombudsman perwakilan Yogyakarta, Budhi Masthuri mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik ini dilakukan salah satunya guna pencegahan terjadinya maladministrasi pelayanan publik.
“Tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ada penambahan indikator penilaian seperti kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan, persepsi masyarakat dan pengelolaan pengaduan,” kata Budhi dalam pemaratan di Ruang Handayani, Kamis (16/2/2023).
Pihaknya juga mengatakan, ada 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 2 Puskesmas yang dijadikan sampel penilaian. Penilaian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik survei melalui pengumpulan data berupa wawancara kepada penyelenggara layanan.
“Kita juga melakukan wawancara masyarakat, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan,” papar Budhi
Budhi juga menyatakan, ombudsman akan terus mendorong instansi-instansi terkait untuk melakukan berbagai upaya yang dapat mempercepat peningkatan terhadap kepatuhan standar penyelenggaraan pelayanan publik.
“Harapannya setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” katanya.
sumber: gunungkidulkab.go.id