Gunungkidul – Bupati menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pembayaran Perdana Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023 kepada Lurah melalui Panewu se-Kabupaten Gunungkidul.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu Pajak Daerah yang memberikan kontribusi paling besar serta memerlukan penanganan pengelolaan yang paling serius di Kabupaten Gunungkidul karena memiliki permasalahan yang paling kompleks.
“Pokok ketetapan tahun 2023 sebesar : 613.490 (Enam ratus tiga belas ribu empat ratus sembilan puluh) SPPT dengan nominal mencapai 26,8 miliyar,” papar Saptoyo selaku Plt Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Saptoyo juga memaparkan target sesuai APBD 23,6 miliyar naik dari target 2022 sebesar 23 miliyar dengan capaian ditahun 2022 sejumlah 24,5 miliyar.
Sedangkan untuk SPPT telah diserahkan kepada wajib pajak melalui Kalurahan se-Kabupaten Gunungkidul sejak tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 8 Februari 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Taman Budaya Gunungkidul ini dihadiri Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kepala Dinas DPMK2KB, Panewu dan Lurah Kabupaten se-Gunungkidul.
Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta pun dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih atas kerja sama dan kinerja seluruh jajaran yang baik.
“Semua hasil ini nantinya juga kembali kepada masyarakat,” kata Bupati, Selasa (14/2).
Selain itu, sebagai upaya memberi teladan kepatuhan pembayaran pajak PBB-P2, juga dilaksanakan pembayaran wajib pajak oleh 4 Pejabat Pemerintah Daerah dan 17 wajib pajak pengusaha guna memberikan motivasi untuk mempercepat pembayaran pelunasan PBB sampai jatuh tempo 30 September 2023
Untuk pembayaran pajak sendiri dapat dilakukan di lembaga penerima pembayaran di Bank serta aplikasi pembayaran online.
sumber: gunungkidulkab.go.id