WONOSARI – Awal tahun ini datang kabar gembira untuk warga binaan pemasyarakatan, tak terkecuali di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari. Hari ini, Kepala Lapas Wonosari, Marjiyanto di dampingi pejabat struktural dan staf melakukan sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Kamis (05/01).
Dalam penjelasannya, Marjiyanto berharap seluruh Warga Binaan yang memenuhi kriteria aturan tersebut bisa lebih giat dalam mengikuti pembinaan.
“Asimilasi di rumah ini diperpanjang lagi mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023, manfaatkan hak tersebut dengan baik mungkin sedangkan yang tidak memenuhi kriteria serta terdapat pasal tertentu tidak usah berkecil hati karena masih ada hak integrasi yang lain, ” pesan kalapas.
Kepala Sub Seksi Bimkemaswat, Andika Dwi menambahkan penyesuaian jangka waktu Asimilasi di rumah berlaku bagi narapidana dewasa yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
Disamping itu Kalapas juga menyampaikan kepada para warga binaan agar selalu menjaga keamanan dan kebersihan dalam lingkungan wisma hunian maupun lingkungan lapas. Karena penilaian perilaku juga menjadi bagian dalam layak atau tidak nya warga binaan mendapatkan program asimilasi.
sumber: lapaswonosari.kemenkumham.go.id