Rakor Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi

Gunungkidul – Badan Pusat Statistik Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi yang diselenggarakan di Hall Room Hotel Santika Gunungkidul, Selasa (20/9).

Agenda Rakor  tersebut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta, perwakilan dari Badan Pusat Statistik Daerah Istimewa Yogyakarta Sentot Bangunyudoyono, M.A, Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, SE, Kepala BPS Kabupaten Gunungkidul, Kepala OPD dan Lurah se- Kabupaten Gunungkidul.

Sentot Bangunyudoyono selaku perwakilan dari BPS DIY mengungkapkan kegiatan tersebut diharapkan untuk melakukan kolaborasi dalam rangka kegiatan sensus penduduk yang tidak dapat terlaksana dimasa pandemi covid-19. Dengan adanya instruksi presiden terkait pendataan atau registrasi sosial ekonomi pada tahun 2022 merupakan momentum untuk melakukan pendataan secara lengkap terhadap seluruh keluarga yang ada di Indonesia.

Hal lain yang disampaikan bahwa fokus pembangunan untuk kedepannya berbasis kalurahan sehingga dapat diperoleh data yang lebih akurat.

Menurut evaluasi dari hasil rapat terbatas yang diselenggarakan tanggal 4 Maret 2022 lalu strategi percepatan penuntasan kemiskinan harus tercapai salah satunya yaitu 0% kemiskinan ekstrim pada tahun 2024, ungkap Sentot Bangunyudoyono. Namun terdapat banyak faktor yang mempengaruhi kemiskinan ekstrim tidak hanya dari faktor ekonomi saja melainkan dari faktor budaya dan faktor lain seperti ketertinggalan dan keterbatasan akses.

H. Sunaryanta juga menyampaikan untuk mengubah angka kemiskinan 17% di Gunungkidul tidak mudah. “Dalam dua hingga tiga tahun saja tidak bisa dilakukan”, papar Bupati Gunungkidul. Dari data yang telah dilihat perubahan yang terjadi masih terbilang lambat untuk di Kabupaten Gunungkidul sendiri. Namun Bupati Gunungkidul yakin bahwa data tersebut dapat berubah dengan catatan indeks penilaiannya dalam suatu pendataan tidak dilakukan secara makro.

Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta juga berpesan mengenai keterbukaan dari masyarakat ketika dilakukan pendataan jangan sampai ada yang di tutup-tutupi atau disembunyikan. Perbedaan yang terjadi pada masyarakat yang hidup di kota akan berbeda dengan masyarakat yang hidup di desa, ungkap H. Sunaryanta. Masyarakat yang hidup di desa cenderung lebih kecil dalam hal konsumtif dibanding dengan masyarakat yang ada di kota. Diharapkan dari adanya Registrasi Sosial Ekonomi yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul dapat merubah nilai kemiskinan yang ada di Gunungkidul.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *