Gunungkidul – Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Katarina Endang Sarwestri, didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum menghadiri kegiatan Launching Unit Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Gunungkidul di RSUD Wonosari (20/07).
Kegiatan diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Guntur Triyono, dilanjutkan dengan Launching Unit Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Gunungkidul di RSUD Wonosari oleh Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri.
Kegiatan Launching tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati DIY didampingi oleh Bupati Gunungkidul, beserta segenap jajaran Forkompida Kabupaten Gunungkidul.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono, menyampaikan bahwa pembentukan Unit Rehabilitasi Adhyaksa Kabupaten Gunungkidul di RSUD Wonosari ini selain amanat sebagai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga adalah sebagai bentuk penerapan dari Keadilan Restoratif (Restorative Justice) di ranah Penuntutan yang dimiliki oleh Kejaksaan.
“Menjadi upaya bersama dengan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam dalam rangka menyelamatkan generasi muda, serta menekan laju peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Gunungkidul,” katanya.
Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri mengatakan rehabilitasi tersebut selanjutnya dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika.
“Dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.” katanya.
Sementara itu Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta atas nama masyarakat dan Pemerintah Gunungkidul mengucapkan terimakasih atas kerjasama dan upaya serta sinergi Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah dalam meminimalisir dan penangan dampak narkoba.
“Dengan upaya dan pendekatan seperti ini tentu harapnya dapat mewujudkan generasi emas. Sehinga tidak kita jumpai lagi pengguna narkoba,” pungkasnya.
sumber: gunungkidulkab.go.id