Adanya kebijakan pemerintah yang memperbolehkan mudik lebaran di tahun 2022 ini, maka diperkirakan akan terjadi potensi timbulan sampah di sepanjang jalur mudik. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK nomor SE.3/2022 tentang Pengendalian Sampah dalam rangka Mudik Lebaran dan menyelenggarakan kegiatan Mudik Minim Sampah.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul ikut serta dalam kampanye serta publikasi kepada masyarakat tentang Mudik Minim Sampah .Kampanye dilakukan dengan pemasangan iklan layanan masyarakat melalui radio, serta pemasangan spanduk di tempat-tempat yang relevan sebagai ajakan maupun himbauan bagi para pemudik agar berpartisipasi dan berperan aktif dalam meminimalkan sampah, misalnya dengan menggunakan peralatan makan dan minum yang bisa digunakan berulang kali, mengambil makanan secukupnya dan selalu menghabiskan makanan (makan tanpa sisa) serta meletakkan sampah dalam wadah yang sesuai.
sumber: lh.gunungkidulkab.go.id