WONOSARI, MEDIAPNWNO – Ketua Pengadilan Negeri Wonosari Endi Nurindra Putra, S.H., M.H. bersama Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) Dr. Suharto, S.S., M.A melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan SIGAB tentang Kerjasama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Wonosari, Jum’at (11/03/2022).
Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas dimaksud berupa pelatihan dan edukasi kepada para petugas pelayanan Pengadilan Negeri Wonosari perihal bahasa isyarat, hak penyandang disabilitas, tata cara berkomunikasi dan pemberian layanan kepada penyandang disabilitas serta pelayanan pendampingan atau juru bahasa isyarat apabila ada masyarakat yang membutuhkan pendampingan ketika menerima pelayanan di Pengadilan Negeri Wonosari.
Perjanjian kerja sama antara Pengadilan Negeri Wonosari dengan SIGAB Tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pertama kali dilakukan pada tahun 2019 dan pada tahun 2022 ini dilakukan pembaharuan kerja sama.
Setelah acara penandatanganan kerjasama selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang ragam disabilitas dan etiket berinteraksi dengan penyandang disabilitas yang dibawakan oleh Ibu Purwanti salah satu pengurus dari SIGAB.
sumber: pn-wonosari.go.id