Rapat Koordinasi Penyusunan RAN dan RAD Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022

Wonosari (24/2/2022) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan rapat koordinasi penyusunan Rencana Aksi Nasional dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik pada Kamis, 24 Februari 2022. Rapat ini bertujuan untuk menyusun rencana aksi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang akan dilaksanakan oleh OPD terkait serta Polres Kabupaten Gunungkidul. Hal ini menindaklanjuti dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020 – 2021 yang wajib dilaporkan setiap 6 bulan sekali. Dalam rapat ini hadir anggota dari tim Penyusunan dan Pelapor Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Gunungkidul yang terdiri dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan; Dinas Kepemudaan dan Olah Raga; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Gunungkidul; Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Bank Daerah Gunungkidul; Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Kesatuan Bangsa, H. Kusni Sumaryanti, SH. Dalam pengantarnya beliau menyampaikan bahwa rencana aksi ini akan dilaporkan oleh masing-masing OPD setiap 6 bulan, yaitu pada periode Bulan 6 yaitu dari Bulan Januari sampai Bulan Juni dan Periode Bulan 12 yaitu dari Bulan Juli sampai Bulan Desember. Oleh karena itu diharapkan komitmen OPD terkait agar pelaporan dapat terlaksana tepat waktu dan tepat dokumen pendukung.

Masing-masing OPD menyampaikan usulan dan review atas draft Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika sesuai kegiatan di tahun 2022. Kegiatan tersebut dapat disisipi materi tentang bahaya narkoba dan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gunungkidul.

 

sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *