Cetak Massal SPPT PBB 2022

Salah satu tugas pokok BKAD Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai perangkat pengelolaan keuangan daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah bidang pendapatan salah satunya adalah pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2). Untuk tahun 2022 ini PBB P2 terdapat sebanyak kurang lebih 602 Ribu objek pajak dengan target pendapatan dari PBB P2 ini sebesar Rp. 23 Milyar

Dalam rangka persiapan pemungutan pajak PBB P2 ini, saat ini telah dilakukan pencetakan SPPT (surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB P2 sebanyak 602.000 lembar. Bersamaan dengan pekerjaan pencetakan SPPT PBB P2 tersebut juga dilaksanakan pekerjaan pencetakan buku Daftar Himpuan Ketetapan Pajak PBB P2 untuk 144 Kalurahan di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

Semula pencetakan SPPT PBB P2 dan DHKP ini akan dilaksanakan pada hari pertama masuk kerja pada tahun 2022 yaitu pada tanggal 3 Januari 2022 namun tertunda 1 pekan dikarenakan pergantian Kepala BKAD yang semula Bapak Saptoyo, S.Sos.M.Si digantikan dengan Bapak Sri Suhartanta, S.IP.M.Si. hal ini berdampak pada pejabat yang berwenang menandatangani SPPT PBB P2 maupun pada DHKP digantikan dengan Kepala BKAD yang baru dan harus dilakukan kastemisasi/penyesuaian kembali pada aplikasi SISMIOP sebagai database PBB P2. Penyesuaian harus juga dilakukan pada tandatangan elektronik yang telah menggunakan E Sign Kepala BKAD yang baru. Pekerjaan Pencetakan SPPT PBB dan DHKP ini ditargetkan selama 2 bulan atau slesai pada bulan Februari 2022, yang selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak melalui 144 Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul. Sebagai tambahan informasi selain dilengkapi dengan QR Code seperti tahun kemarin dimana wajib pajak dapat mengetahui informasi tentang objek pajak yang dimilikinya melalui aplikasi pembaca QR Code, untuk SPPT PBB P2 tahun 2022 ini dilengkapi dengan informasi tercetak data piutang PBB P2 pada 5 tahun terakhir. Hal ini ditujukan kepada wajib pajak yang tidak memasang aplikasi pembaca QR Code mengetahui data objek pajak yang dimiliknya. Demikian gambaran singkat proses pencetakan SPPT PBB P2 dan DHKP di Kabupaten Gunungkidul.

 

sumber: bkad.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *