gawen (MIN 1 Gunungkidul) — Tiga Guru MIN 1 Gunungkidul yaitu Yuwanto, S. Or., Isnaini Badaruddin, S.Pd.I. dan Novan Hariansyah, Lc. mengikuti rapat koordindasi Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Kabupaten Gunungkidul. Kegiatan dilaksanakan di Lantai Dasar Masjid Al Ikhlas Wonosari, Selasa (18/1/2022). Rakor ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jenderal Pendis Nomor 1426 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Guru dan Keputusan Kakanwil Kemenag DIY nomor 1165 tahun 2021 tentang Penetapan Implementasi Belanja Sebagian Tunjangan Profesi untuk Peningkatan Profesi Bagi Guru Madrasah di Lingkungan Kanwil Kemenag DIY.
Ketua KKG MI Guru Kelas Kabupaten Gunungkidul, Muh. Widodo, S.Pd.I., M.Pd.I. menyampaikan tiga poin implementasi belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG).
“Pertama, semua guru penerima TPG wajib membelanjakan TPG untuk kegiatan KKG. Kedua, besarnya iuran KKG disepakati berdasarkan kesepakatan semua pengurus KKG. Ketiga, yang menyetujui penggunaan belanja TPG adalah pengurus KKG bukan Kepala Madrasah lagi,” jelasnya.
Widodo menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Juknis dari Kakanwil Provinsi D. I. Yogyakarta nomor 1165 tahun 2021 tertanggal 1 Desember 2021. Satu guru hanya boleh menjabat pada satu kepengurusan di KKG karena berdasarkan Peg ID yang ada di Simpatika dan kepengurusan KKG minimal 15 orang, bisa gabungan dari beberapa Kapanewon dengan nama KKG MI Kab. Gunungkidul 1, KKG MI Kab. Gunungkidul 2, dan seterusnya.
Yuwanto, S.Or. selaku ketua KKG PJOK MI menyampaikan harapan semoga dana belanja TPG ini benar-benar bisa memberikan manfaat untuk peningkatan kompetensi guru. Sementara, Ketua KKG MI Ngawen menyampaikan pembagian 7 KKG se Gunungkidul yang terdiri dari KKG PAI dan KKG MI Gabungan dari beberapa Kapanewon. Adapun pembagiannya adalah sebagai berikut: KKG Kab. Gunungkidul 1 (Guru PAI Kab. Gunungkidul), KKG Kab. Gunungkidul 2 (Guru Kelas Perwakilan Tiap Kapanewon), KKG Kab. Gunungkidul 3 (Guru Kelas Patuk, Wonosari, Karangmojo), KKG Kab. Gunungkidul 4 (Guru Kelas Playen), KKG Kab. Gunungkidul 5 (Guru Kelas Paliyan, Panggang, Saptosari), KKG Kab. Gunungkidul 6 (Guru Kelas Semin, Ngawen, Nglipar, Gedangsari), KKG Kab. Gunungkidul 7 (Guru Kelas Tepus, Semanu, Ponjong, Rongkop, Girisubo, Tanjungsari). Untuk besaran iuran di sepakati pada KKG MI masing-masing dengan batas minimal 50 ribu untuk Non PNS Sertifikasi dan PNS Sertifikasi minimal 100 ribu.