Bappeda – Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka dasar hukum kerjasama daerah Pawonsari harus diubah, yang sebelumnya dengan Peraturan Bersama Bupati Pacitan, Wonogiri dan Gunungkidul, menjadi kesepakatan bersama. Selain itu, penyebutan sekretariat berubah dari sebelumnya Sekretariat Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD) Pawonsari menjadi Sekretariat Kerja Sama Daerah (SKSD) Pawonsari. Perubahan ini akan diikuti dengan penandatangan kesepakatan bersama antar Bupati yang akan dilaksanakan di kemudian hari karena ketidakhadiran Bupati Wonogiri yang diwakili oleh Sekda Wonogiri dan ketidakhadiran Bupati Gunungkidul yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Tahun 2021 merupakan tahun terakhir dari 3 tahun ketugasan Kabupaten Pacitan sebagai sekretariat Badan Kerjasama Antar Daerah (BKAD). Pada tahun 2022-2025 sekretariat BKAD akan dilaksanakan oleh Kabupaten Wonogiri. Agenda terdekat melakukan persiapan untuk revalidasi tahap 2 Geopark Gunungsewu sebagai jaringan global geopark oleh UNESCO. Selain itu, perlu dilakukan perpindahan sekretariat BKAD Pawonsari dan sekretariat pengelola Gunungsewu Unesco Global Geopark dari Kabupaten Pacitan ke Kabupaten Wonogiri.
Sejak berdirinya kerjasama Pawonsari, telah banyak menghasilkan perjanjian kerjasama Pawonsari di berbagai bidang, antara lain pelayanan kesehatan, pendidikan, pariwisata, penegakan Perda dan trantib, kesejahteraan sosial, serta infrastruktur. Untuk itu perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap kerjasama yang masih perlu terus dilaksanakan dan perbaikan/ perpanjangan kerjasama tersebut. Selain itu, perlu dibuatkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan kerjasama untuk disampaikan kepada SKSD Pawonsari.
sumber: bappeda.gunungkidulkab.go.id