Bantuan insentif bagi ustadz/ ustadzah TPA (Taman Pendidikan Al Quran) Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Gunungkidul secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto, S.Kom, M.Si. dan diterima BADKO TPA Kapanewon Paliyan dan Semanu. Penyerahan bantuan berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah pada hari Rabu, 29 Desember 2021 dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Gunungkidul, Drs. H. Supriyadi beserta anggota, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda, Dra. Siwi Irianti, M.Si., dan Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul.
Drs. Azis Saleh selaku Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah Keputusan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Nomor DPPA/A.1/4.01.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 4 November 2021 tentang Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 pada Sekretariat Daerah. Dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 377/KPTS/2021 tanggal 30 November 2021 tentang Penetapan Nama-nama Penerima Bantuan Insentif bagi Ustadz/Ustadzah Taman Pendidikan Al Quran Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan tujuannya untuk memberikan penghargaan kepada ustadz/ ustadzah Taman Pendidikan Al Quran atas jerih payah dan pengabdiannya yang telah memberikan kontribusi yang nyata dalam meningkatkan kemampuan peserta didik dalam membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Quran.
Lebih lanjut Azis Saleh menyampaikan anggaran kegiatan ini bersumber dari APBD Perubahan tahun 2021. Karena keterbatasan anggaran maka baru tahun 2021 dapat dianggarkan melalui DPA Perubahan Sekretariat Daerah dengan dana sebesar Rp 126.000.000,00 (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang diberikan kepada 630 (enam ratus tiga puluh) ustadz/ ustadzah TPA dari 339 TPA se Kabupaten Gunungkidul, ungkapnya.
sumber: setda.gunungkidulkab.go.id