Rekredensial adalah proses evaluasi kembali terhadap tenaga keperawatan yang telah memiliki kewenangan klinis untuk menentukan kelayakan pemberian kewenangan klinis tersebut. Komite keperawatan adalah organisasi non struktural yang bertanggung jawab kepada Direktur Rumah Sakit. Keanggotaan komite ini ditetapkan oleh Direktur RS dengan mempertimbangkan sikap profesional, kompetensi, pengalaman kerja, reputasi dan perilaku. Susunan Komite Keperawatan di RSUDW terdiri atas Ketua Komite Keperawatan, Sekre taris Komite Keperawatan dan 3 Sub Komite, yaitu Sub Komite Kredensial, Sub Komite Mutu dan Sub Komite Etika Profesi. Salah satu tugas Komite Keperawatan melalui Sub Komite Kredensial adalah melakukan serangkaian proses kredensial terhadap seluruh tenaga keperawatan di RSUDW.
Hasil akhir dari proses kredensial adalah diberikannya surat penugasan klinis oleh Direktur sesuai dengan jenjang klinis perawat tersebut. Sub komite kredensial, akan melaporkan secara tertulis seluruh proses kredensial dan hasil rapat penentuan kewenangan klinis, kepada Ketua Komite Keperawatan untuk selanjutnya diteruskan kepada Direktur. Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada Direktur Rumah Sakit untuk menetapkan Penugasan Klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa surat penugasan klinis. Jadi, wewenang Komite hanyalah memberikan rekomendasi saja, tidak untuk memutuskan sesuatu.
Berdasarkan hasil proses kredensial, Komite Keperawatan merekomendasikan kepada Direktur rumah sakit untuk menetapkan penugasan klinis yang akan diberikan kepada tenaga keperawatan berupa Surat Penugasan Klinis (clinical privilege) yang berisi daftar rincian kewenangan klinis (clinical appointment).
Hari Jumat, 10/12 rekredensial para perawat dan bidan RSUD Wonosari dilakukan di aula Yudistira dengan jumlah 310 orang . Adapun yang melakukan rekredensial adalah para perawat / bidan yang telah terlatih menjadi asesor rekredensial.
sumber: rsudwonosari.gunungkidulkab.go.id