Gunungkidul (Kankemenag) – Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas meliputi uang/ setara uang, barang, diskon atau rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, fasilitas lain-lain yang diterima di dalam/ luar negeri dan dilakukan dengan ataupun tanpa menggunakan sarana elektronik.
Hal ini disampaikan Analis Kebijakan Kanwil Kemenag DIY, Dini Meiyanti, selaku Tim Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kanwil Kemenag DIY, pada Bimbingan Teknis Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi yang diadakan Subbag TU Urusan Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul di Lantai Dasar Masjid Agung Al Ikhlas Wonosari, Kamis (18/11/2021).
Dini mengatakan UPG pada Kanwil Kemenag DIY dibentuk untuk menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Kanwil Kemenag DIY, bersifat ad-hoc dan berkedudukan di Kanwil Kemenag DIY.
Mengutip kalimat Baharudin Lopa, Dini menuturkan banyak yang salah jalan, tapi merasa tenang karena banyak teman yang sama-sama salah. “Beranilah menjadi benar meskipun sendirian,” ajak Dini.
Sebelumnya, Kasubbag TU Kankemenag Gunungkidul, Drs. H. Andar Prasetyo, MA mengungkapkan bimtek ini penting agar pegawai tahu dan paham tentang gratifikasi. Turut hadir jajaran pejabat Kemenag Gunungkidul, Kepala Madrasah, Kepala KUA dan undangan lainnya.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id