Wonosari,27/10-21).Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Industri Rumah Tangga. Penyuluhan ini terselenggara atas kolaborasi dari Dinas KoperasDaerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kab Gunungkidul di Cyka Raya Hotel Wonosari pada tanggal 27 s/d 28 Oktober 2021 yang diikuti oleh 40 peserta. Abdul Azis SKM.,MPH selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan kab Gunungkidul dalam acara tersebut sebagai salah satu narasumber menyampaikan bahwa Evaluasi hasil Pengawasan Post Market yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 ini masih banyak ditemukan sarana yang tidak higienis, perilaku karyawan pada saat produksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri serta label yang tidak lengkap dan jelas. Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan yang memenuhi syarat untuk dikonsumsi.
Pemateri yang lain dalam acara ini melibatkan unsur UMKM yang diharapkan memberikan gambaran terkait strategi bisnis plan menciptakan Brand.
Dalam kegiatan ini setidaknya ada 8 materi yang menjadi materi inti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan yaitu regulasi Kebijakan Program Keamanan Pangan di Kabupaten Gunungkidul: Peraturan Perundang-undangan untuk IRTP; Pedoman Pemberian SPP-IRT; CPPB-IRT; Kemanan Pangan; Bahan Tambahan Pangan; Hiegene dan Sanitasi Pengolahan Pangan; Tata Cara Pemeriksaan Produksi Pangan IRT; Penyimpanan dan Pelabelan Pangan; Desain Kemasan dan Praktek Pembuatan Desain Label IRT.
sumber: dinkes.gunungkidulkab.go.id