Kolaborasi Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Fasilitasi Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan Gunungkidul

Wonosari,27/10-21).Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun  2004  tentang  Keamanan,  Mutu  dan Gizi Pangan Pasal 43 mengamanatkan bahwa pangan  olahan yang  diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehubungan dengan hal itu, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah menetapkan Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April  2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Penyuluhan Keamanan Pangan dalam rangka Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) ditujukan bagi semua Industri Rumah Tangga. Penyuluhan ini terselenggara atas kolaborasi dari Dinas KoperasDaerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas Kesehatan Kab Gunungkidul  di Cyka Raya Hotel Wonosari  pada tanggal 27 s/d 28 Oktober 2021 yang diikuti  oleh 40 peserta. Abdul Azis SKM.,MPH selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan kab Gunungkidul dalam acara tersebut sebagai salah satu narasumber   menyampaikan bahwa Evaluasi hasil Pengawasan Post Market yang dilakukan di Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 ini masih banyak ditemukan sarana yang tidak higienis, perilaku karyawan pada saat produksi yang tidak menggunakan alat pelindung diri serta label yang tidak lengkap dan jelas. Agar produk makanan minuman yang beredar memenuhi syarat untuk dikonsumsi maka hendaknya SDM yang mengelola mengetahui bagaimana cara memproduksi makanan yang  memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

Pemateri yang lain dalam acara ini melibatkan unsur UMKM yang diharapkan memberikan gambaran terkait strategi bisnis plan menciptakan Brand.

Dalam kegiatan ini setidaknya ada 8 materi yang menjadi materi inti bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan yaitu regulasi Kebijakan Program Keamanan Pangan di Kabupaten Gunungkidul: Peraturan Perundang-undangan untuk IRTP; Pedoman Pemberian SPP-IRT; CPPB-IRT; Kemanan Pangan; Bahan Tambahan Pangan; Hiegene dan Sanitasi Pengolahan Pangan; Tata Cara Pemeriksaan Produksi Pangan IRT; Penyimpanan dan Pelabelan Pangan; Desain Kemasan dan Praktek Pembuatan Desain Label IRT.

 

sumber: dinkes.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *