Mulai 1 September 2021 pengelolaan sampah pasar di Pasar Wonosari dan Pasar Playen sudah tidak lagi di kelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul. Kedua pengelolaan sampah di pasar tersebut masing-masing akan dikelola oleh Pengelola TPS3R Ngudi Waras, Kalurahan Baleharjo dan Pengelola TPS3R Ngawu Asri, Kalurahan Ngawu. Kedua pengelola TPS 3R tersebut telah mengajukan permohonan pengelolaan pasar sebelumnya dan telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dengan peninjauan lapangan .
Selain pengelolaan sampah pasar, pemungutan retribusi pelayanan kebersihan/ persampahan juga ikut menjadi tanggungjawab pengelola yang baru dengan ketentuan :
- Penarikan iuran pelanggan pelayanan kebersihan/persampahan harus mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan.
- Mengoptimalkan kegiatan 3R di TPS 3R
- Melakukan pemilahan sampah
- Melakukan pengolahan sampah organik dan anorganik
- Membayar biaya jasa pelayanan pengangkutan ke UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul atas pengangkutan smpah dari TPS3R ke TPA.
sumber: lh.gunungkidulkab.go.id