Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun 2022

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan Bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Gunungkidul  Heri Susanton dengan Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan disaksikan Forkopimda, Pimpinan Fraksi dan Sekda beserta jajarannya dalam rapat paipurna kemarin.

Sebelum ditandatangani, didahului dengan Pendapat Badan Anggaran terhadap KUA PPAS  Tahun 2022 yang dibacakan oleh Anwaruddin dari Fraksi PAN, antara lain menyoroti terhadap :

  1. Proyeksi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.902.541.486.683,00 (satu trilyun sembilan ratus dua milyar lima ratus empat puluh satu juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah). Turun sebesar Rp49.148.797.465 (empat puluh sembilan milyar seratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh empat ratus enam puluh lima rupiah) dari proyeksi pendapatan daerah tahun 2021.
  2. Proyeksi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 245.509.516.387,00 (dua ratus empat puluh lima milyar lima ratus sembilan juta lima ratus enam belas ribu tiga ratus delapan puluh tujuh rupiah). Naik sebesar Rp21.943.260.295 (dua puluh satu milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) dari proyeksi PAD tahun 2021.
  3. Proyeksi pendapatan transfer Tahun Anggaran 2022 senilai Rp1.652.031.970.296 (satu trilyun enam ratus lima puluh dua milyar tiga puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah). Turun sebesar Rp-Rp71.092.057.760 (tujuh puluh satu milyar sembilan puluh dua juta lima puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dari proyeksi pendapatan transfer tahun 2021.
  4. Belanja daerah dalam APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 direncanakan sebesar Rp1.984.256.684.498 (satu trilyun sembilan ratus delapan puluh empat milyar dua ratus lima puluh enam juta enam ratus delapan puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah). Turun sebesar Rp71.831.982.045 (tujuh puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu empat puluh lima rupiah) dari proyeksi belanja daerah tahun 2021.
  5. Tahun 2022 akan terdapat defisit anggaran sebesar Rp81.715.197.815,00 (delapan puluh satu milyar tujuh ratus lima belas juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus lima belas rupiah).
  6. Penyertaan modal daerah tahun 2022 senilai Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah).

Selain itu juga memberi beberapa catatan, antara lain:

  1. Tematik pembangunan sudah relevan dengan tema & prioritas serta kondisi riil Kabupaten Gunungkidul, hal ini akan menjadi arah prioritas anggaran dan pilihan bentuk program/kegiatan.
  2. Target Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022 perlu dinaikkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional yang semakin membaik di tahun 2022.
  3. Peningkatan jumlah Bantuan Keuangan Khusus untuk mempercepat pemulihan perekonomian masyarakat Kabupaten Gunungkidul khususnya bagi yang terdampak pandemi covid-19.
  4. Belanja OPD harus dilakukan dengan efektif dan efisien. Eksekutif hendaknya mempertimbangkan mengenai penyertaan modal dan lebih fokus pada upaya pemulihan ekonomi.

Sementara itu, Bupati Gunungkidul dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Heri Susanto menyampaikan penghargaan dan apresiasi terhadap penandatanganan KUA PPAS 2022 tersebut. Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 merupakan bagian dari proses dan mekanisme penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Fokus rencana pembangunan tahun 2022 telah disusun agar terarah dan selaras dengan arah kebijakan Pemerintah DIY dan prioritas pembangunan Nasional yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022 yang merupakan penjabaran 7 (tujuh)Agenda Pembangunan RPJMN Tahun 2020 – 2024.

Menurut Sunaryanta, dengan disepakatinya KUA PPAS Tahun 2022 ini, selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyususnan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Acara diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Ketua DPRD Gunungkidul dan diterima oleh Wakil Bupati Gunungkidul.

 

sumber: setwan.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *