Paliyan (KUA) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon Paliyan terus melakukan upaya percepatan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 13 dan SE 15 Tahun 2021. Kedua SE yang berisi tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadat dan penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha sangat penting untuk segera disampaikan ke masyarakat. Demikian dikatakan Kepala KUA Paliyan, Khoiri Hajam, dalam kunjungannya ke Panewu Paliyan, Yulihadi Handoyo (Jum’at, 2/7/2021).
“Kami menyambut baik inisiatif dan gerak cepat dari Kementerian Agama melalui KUA dalam rangka mengantisipasi perkembangan Covid-19 dan mencegah klaster-klaster baru,” ujar Yulihadi Handoyo, Panewu Paliyan. Lebih lanjut ia menegaskan agar seluruh stakeholder bergandeng tangan dan bahu-membahu dalam rangka mencegah meluasnya persebaran Covid-19. “Peran tokoh agama sangat penting dalam upaya mengatasi pandemi ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan lain, Plt. Kepala UPT Puskesmas Paliyan, Kurniawati Kusumadewi juga berterima kasih atas upaya KUA Paliyan dalam rangka menyosialisasikan protokol kesehatan ke kaum agamawan. “Kami bersama Penyuluh Agama Islam terus berupaya menyosialisasikan surat edaran Menteri Agama ini ke tokoh agama dan jemaah agar mereka lebih ketat dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Kepala KUA didampingi Penyuluh Agama Islam Fungsional saat kunjungan ke Puskesmas Paliyan.
Selain audiensi dengan lintas sektoral seperti Panewu, Kapolsek, Danramil, dan Plt. Kepala Puskesmas Paliyan, KUA juga melakukan sosialisasi ke lurah, tokoh agama, dan takmir masjid dengan terjun langsung ke lokasi. Untuk memastikan pelaksanakan surat edaran, KUA akan melaksanakan monitoring dan evaluasi ke beberapa lokasi tempat ibadah dan penyembelihan hewan qurban yang akan dilaksanaan bersama penyuluh agama Islam di Paliyan.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id