Wonosari – Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kalurahan Bendung, Kapanewon Semin telah dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Juni 2021 oleh Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul dan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul, Drs. Wijang Eka Aaswarna, M.Si. dan diisi oleh Narasumber dari Anggota Dewan DPRD Kabupaten Gunungkidul yaitu Marsubrata, SIP dan H. Suyanto, SE.
Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat luas tentang Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas sehingga masyarakat luas khususnya Penyandang Disabilitas dapat mengetahui hak-haknya dan dapat mengakses hak-haknya sebagai Penyandang Disabilitas kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian organisasi daerah atau Pemerintah Daerah dapat secara maksimal dalam memberikan pelayanan pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan sosialisasi ini tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dengan menjaga jarak antar peserta, menggunakan masker serta mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki ruangan sosialisasi.
sumber: sosial.gunungkidulkab.go.id