Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tertanggal 8 Januari 2021 tentang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pada Pasal 8 Ayat (1),disebutkan bahwa: pengaturan waktu kegiatan usaha perdagangan pada pada Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern/Swalayan dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan paling akhir pukul 21.00 WIB.
- Berdasarkan Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0139 tersebut diatas, diktum KEEMPAT, huruf c, disebutkan bahwa Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, mall, dan toko jejaring sampai pukul 18.00 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami menghimbau kepada Pemilik/Pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Jejaring dan Non Jejaring) se-Kabupaten Gunungkidul selama berlakunya Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, dari tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021, melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
- Mentaati ketentuan jam operasional sesuai ketentuan tersebut di atas, yaitu waktu kegiatan perdagangan dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan paling akhir pukul 18.00 WIB.
- Membatasi kapasitas pengujung dan memperketat penerapan protokol kesehatan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
sumber: perindag.gunungkidulkab.go.id/