Kickoff Meeting Penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022

BAPPEDA – Kickoff Meeting Penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 siang ini Selasa, 22 Desember 2020 telah berlangsung di Ruang Rapat II Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gunungkidul. Rapat tersebut dipimpin oleh Sekda Gunungkidul yang dalam hal ini diwakili oleh Sri Suhartanta, S.IP, M.Si. selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Gunungkidul dan juga Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Gunungkidul,  dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan Bapak Hery Sukaswadi, SH. M.HUM.  serta semua OPD yang ada di Lingkungan Kabupaten Gunungkidul.

Rapat ini dilakukan memperhatikan pada pasal 74 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,yang menyebutkan bahwa Rancangan Awal RKPD mulai disusun pada minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana. Pada tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak sehingga kondisi RPJMD dan Renstra PD belum tersusun dan disusun bersamaan dengan penyusunan RKPD 2022 berpedoman pada RPJPD 2005-2025 dan PMDN tentang Penyusunan RKPD 2022 serta mempertimbangkan visi, misi dan program Kepala Daerah terpilih. Rancangan Awal RKPD Kabupaten Gunungkidul tahun 2022 disusun pada minggu pertama Desember Tahun 2020.

Adapun Langkah-langkah Penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 Untuk Daerah yang Melaksanakan Pilkada Serentak sesuai Dirjen Bangda Kemendagri adalah sebagai berikut:

  1. Agar segera melakukan berbagai persiapan penyusunan RPJMD, diantaranya menetapkan keputusan kepala daerah tentang Pembentukan Tim Penyusun RPJMD dan keputusan kepala  daerah tentang Tim Pembuat KLHS RPJMD.
  2. Dengan kondisi Renstra Perangkat Daerah yang belum tersusun, dalam hal penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022, Kepala Bappeda mengoordinasikan seluruh kepala Perangkat Daerah untuk menyusun  Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Tahun 2022.
  3. Mengupayakan agar program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam Renja PD menjadi program, kegiatan, dan sub kegiatan pada Rancangan Renstra PD periode 2021-2026*.
  4. Lebih lanjut penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 secara teknis akan diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2022.

Selain dari pada itu, hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam Penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022, antara lain :

  1. Memastikan sinkronisasi substansi dan proses dengan penyusunan RPJMD Tahun 2021-2024 sebagai penjabaran Visi, Misi dan program Kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada serentak Tahun 2020;
  2. Memperhatikan kategori penyusunan RKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022, menyesuaikan proses dan substansinya, serta mengaplikasikannya pada sipd.kemendagri.go.id;
  3. Mempertimbangkan perkembanagan dampak pandemic Covid-19;
  4. Hasil pengendalian dan evaluasi, harus menjadi salah satu acuan dalam penyusunan kebijakan perencanaan pembangunan;
  5. Memastikan data yang digunakan memenuhi kriteria standar data yang baik;
  6. Penyesuaian dan penajaman substansi indicator hasil (outcome) berdasarkan hasil pemutakhiran cascading;
  7. Memperhatikan berbagai regulasi terbaru seperti PP 2 Tahun 2018 tentan Standar Pelayanan Minimal (SPM); PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Permendagri No 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah; Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

 

sumber: bappeda.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *