Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Badan Kesbangpol

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Kegiatan penyusunan IKM dapat terus dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk mempertahankan kualitas pelayanan publik dengan membandingkan IKM terdahulu secara berkala. Pada tahun 2020 ini dokumen SKM disusun menjadi satu yaitu SKM semester 1 dan semester 2 dikarenakan pandemi covid-19. Penilaian SKM terdiri dari 12 unsur pelayanan pada unit pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Saat ini penyusunan SKM masih ditahap pengolahan data. Diharapkan hasil dari SKM tahun ini dapat meningkat dari tahun sebelumnya dan dapat mencapai target yaitu 78,75. Apapun hasil penilaiannya diharapkan Badan Kesbangpol terus mengingkatkan kualitas pelayanan.

 

sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *