Rekonsiliasi Pajak BPHTB Tahun 2020 Antara BKAD Kabupaten Gunungkidul dengan PPATS Se Kabupaten Gunungkidul

Senin 01 Desember 2020, BKAD Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan Rapat Rekonsilisasi Perolehan Pajak BPHTB tahun 2020. Rekonsiliasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan seluruh PPATS / Penewu se Kabupaten Gunungkidul dengan mengambil tempat di Ruang Rapat III BKAD Kabupaten Gunungkidul, Rekonsiliasi ini latarbelakangi dengan di berlakukannya aplikasi online E BPHTB Sejak 1 Januari 2020, bahwa program peralihan hak oleh PPAT / PPATS wajib didaftarkan secara online melalui aplikasi e BPHTB, hal ini dimaksudkan agar seluruh transaksi pendaftaran peralihan hak dapat tercatat, terdokumentasi dan tertata lebih optimal sesuai prinsip kemudahan dan keterbukaan informasi sesuai harapan publik dan masyarakat. Oleh karena hal itu dipastikan data yang di input oleh PPAT / PPATS dapat tercatat secara otomatis dan ter register secara digital ke dalam server, disamping itu juga bertujuan untuk memastikan input data transaksi yang dilakukan sudah tercatat di dalam aplikasi, kemudian juga sebagai daya dorong untuk pembayaran piutang pajak BPHTB yang sudah di daftarkan dan juga sebagai ajang silaturahmi antara BKAD dengan anggota PPAT sebagai mitra kerja BKAD.

Disamping tujuan diatas rekonsiliasi dengan PPATS ini juga bertujuan untuk mendorong program PTSL yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan / ATR BPN Kabupaten Gunungkidul yang sebagian besar melalui PPATS agar segera dapat lebih cepat berproses dengan mendorong untuk segera memproses validasi BPHTB sehingga program PTSL dapat segera selesai dan berjalan dengan baik.

Pada akhir acara rekonsiliasi yang di pimpin oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah Gunungkidul Bapak Mugiyono ,SIP berharap agar rekonsiliasi ini menjadi pola baru yang lebih efektif dan efisien juga berharap agar pada awal tahun 2021 akan mengadakan pertemuan awal dengan BPN Gunungkidul, PPATS dan BKAD dalam rangka menghadapi program PTSL 2021 agar sejak awal dapat lebih terkoordinasi dengan lebih baik.

 

sumber:  bkad.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *