Dalam rangka mendukung suksesnya PILKADA 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 seiring dengan mencegah penularan covid-19, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul melaksanakan kegiatan percepatan perekaman KTP-el. Pelaksanaan percepatan perekaman KTP-el ini berdasarkan Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul No 470/5125 tanggal 10 November 2020 tentang Percepatan Perekaman KTP-el, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul No 470/924, dan No 470/964 tentang Percepatan Perekaman KTP-el, Surat Perintah Kepala Dinas Dukcapul Gunungkidul tentang penunjukan personel guna percepatan perekaman KTP-el.
“Hal ini sesuai dengan Surat dari Kementerian Dalam Negeri RI No 270/12615/Dukcapil tanggal 20 November 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Dukcapil Mendukung Pilkada Serentak 9 Desember 2020,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Dalam percepatan perekaman KTP-el ini, perekaman dilakukan di Dinas Dukcapil Gunungkidul dan Kapanewon seluruh Kabupaten Gunungkidul. “Untuk perekaman di Dinas Dukcapil dilakukan setiap hari, setelah jam 13.00 WIB. Warga tidak perlu mendaftar terlebih dahulu. Sedangkan di Kapanewon dilakukan minimal pada hari Selasa dan Jumat. Untuk hari Selasa warga bisa langsung datang ke Kapanewon tanpa mendaftar terlebih dahulu, sedangkan untuk hari Jumat, warga harus mendaftar terlebih dahulu melalui WA,” tambah Kepala Dinas.
Selain di Dinas Dukcapil dan di Kapanewon seluruh Kabupaten Gunungkidul, Dinas Dukcapil Gunungkidul juga melakukan jemput bola perekaman KTP-el. ”Seperti jemput bola di SMA/SMK/MA, jompo dan difable, Lapas Anak, dan di Rutan Wonosari,” tambahnya.
sumber: dukcapil.gunungkidulkab.go.id