Hari Selasa (24/11) sebanyak 26 pejabat fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan dilantik oleh kepala Dinas Kesehatan dr. Dewi Irawati, M.Kes di aula Amarilis RSUD Wonosari. Acara dihadiri oleh direktur RSUD Wonosari, pejabat Dinkes Gunungkidul, dan tamu undangan lain. Pelantikan tersebut dilakukan pasca terbitnya PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan April 2017 lalu.
Jabatan fungsional merupakan jabatan yang strategis, Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, tidak punya atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka kredit pegawai. Jadi kenaikan jabatan pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural.
Acara pelantikan hari adalah sesuai dengan pesan pasal 78 PP Nomor 11 Tahun 2017. Dalam pasal itu menyebutkan, pejabat fungsional yang diangkat pertama kali harus dilakukan pelantikan. Baru kemudian tunjangan fungsional bisa dicairkan. Sebanyak 26 pejabat fungsional yang dilantik itu terdiri atas 4 orang dokter, 6 apoteker, 5 bidan, 10 perawat, dan 1 orang rekam medis.
sumber: rsudwonosari.gunungkidulkab.go.id