Dari Joglo Giri Segara Beji Purwosari Gunungkidul, Menko Polhukam Pimpin Rakor Sukseskan Pilkada Serentak tahun 2020

Gunungkidul – Kunjungan kerja Menko Polhukam Prof. Dr. Mahfud. MD  ke Gunungkidul dalam rangka mensukseskan Pilkada Serentak tahun 2020  di Daerah Istimewa Yogyakarta dilaksanakan di pendopo Segara Giri Desa Beji Kapanewon Purwosari, Sabtu (7/11).

Rapat koordinasi terbatas  bersama Gubernur, Pangdam, Kajati KPU DIY, Bupati dan dihadiri Forkopimda arahan Menkopolhukam yang disampaikan selama 36 menit membahas tentang sinergi dan upaya pelaksanaan pemilu serentak dapat berjalan dengan baik aman dan tanpa ada paparan virus C-19.

Sampai saat ini banyak ditemui dilapangan masih ditemukannya banyak kendala dalam penyelenggaraan Pilkada, maka perlu terus dilaksanakan evaluasi dalam rangka perbaikan kualitas Pilkada mengenai tiga hal pokok meliputi penyelenggaraan, regulasi dan keamanan tegas Mahfud.

Namun disisi lain, bahwa penyelenggaraan Pilkada tahun 2015, 2017 dan 2018 berlangsung aman, lancar dan sukses menunjukkan kualitas demokrasi Indonesia yang semakin membaik, untuk itu perlu dipertahankan pada pilkada serentak 2020. Sedangkan tingkat partisipasi masyarakat yang fluktuatif, mengajak dalam upaya bersama dapat meningkatkan partisipasinya di tahun 2020.

Menkopolhukam menekankan dengan Koordinasi dan Sinergi yang optimal sebagai pembuktian bahwa Tahapan Pilkada bukan merupakan cluster baru peyebaran Covid-19. Dan membuka keharusan peran Pemerintah daerah untuk kooperatif dan intensif melakukan komunikasi dan koordinasi untuk membantu penyelenggara pemilu (pusat dan daerah) dalam menerapkan dan menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan selama tahapan pilkada serta harus selalu terbuka dalam memperoleh masukan serta usulan kebijakan dalam menegakkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada. Seluruh lembaga dan penyelanggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) di daerah untuk sinergi dalam mengoptimalkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat dalam pelaksanaan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.

Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono dalam laporan perkembangan pengawasan kepada Menko mengatakan, pengawasan pada masa kampanye sampai sejauh ini di tiga Kabupaten penyelenggara pemilihan Kepala daerah meliputi Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Gunungkidul belum ditemukan kampanye yang melanggar Prokes, sementara untuk penertiban Alat Peraga Kampanye  dilakukan penertiban di kabupaten Bantul dan Gunungkidul. selama 5 kali Operasi Sebanyak 988 APK telah ditertibkan di kabupaten Bantul dan di Kabupaten Gunungkidul selama 2 kali operasi  telah penertiban 2 Baliho, sementara di kabupaten Sleman belum dimulai.

Ditambahkan Bagus Temuan dan laporan  bahwa jumlah Pelanggaran baik temuan dan laporan di DIY sendiri terjadi 5 temuan. 4 Pelanggaran merupakan Pelanggaran Hukum lainnya. Terdiri dari 3 Melanggar Netralitas ASN dan 1 Melanggar Regulasi lain, seluruh Pelanggaran sendiri terjadi di Gunungkidul. Dari 5 Temuan yang ada, 3 merupakan Pelanggaran dan 2 bukan merupakan Pelanggaran Pidana yang prosesnya  berhenti di Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Dari 3 Laporan yang ada, berdasarkan kajian yang telah dilakukan 1 merupakan Pelanggaran dan yang 2 bukan merupakan pelanggaran

Gubernur DIY yang diwakili  KGPAA Paku Alam X dalam sambutanya mengharapkan KPU sebagai Penyelenggara pemilu Harus mampu menafigasikan   tahapan pemilu sesuai protocol kesehatan dan mitigasi resiko untuk mengurangi  rasa ketakutan masyarakat terinveksi C-19. Karena hal ini  menjadi pendorong utama rendahnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Untuk itu Gubernur mengajak melangkah  bersama dengan tegar penuh dengan rasa percaya diri dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan menjawab segala masalah  tentang wabah Covid-19.

Sementara itu Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa Pemerintah daerah bersama Forkopimda mendukung penuh penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, kami juga telah menyiapkan payung hukum berupa Perbub 86 Tahun 2020 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye, dan telah diubah menyesuaikan regulasi yang baru dengan Perbub 91 Tahun 2020, dan untuk pencegahan penyebaran Covid 19 dengan Perbub 28 Tahun 2020.

Selain itu dukungan juga dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi masyarakat hingga dukungan fasilitasi lainnya, dengan tujuan agar terlaksana pemilihan kepala daerah yang demokratis, jujur dan adil, dalam suasana yang aman, kondusif dan sehat. Kami juga terus memberikan edukasi sekaligus pengawasan terhadap Netralitas ASN agar berkomitmen mematuhi Surat Edaran Bupati Gunungkidul maupun Surat Edaran Gubernur DIY tentang Netralitas ASN, Pegawai BUMD, Lurah dan Pamong Kalurahan, serta Pelarangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam masa Kampanye. Dalam menyikapi Pandemi Covid-19 ini, seluruh komponen penyelenggara maupun Paslon Peserta Pemilihan, tim relawan dan partai pendukung, telah berkomitmen dan mendeklarasikan Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan bersama Bawaslu.

Dalam sesi diskusi Danrem mengatakan kekawatiran pada kondisi Gunung Berapi yang sampai saat ini dalam siaga tiga, semoga sampai pada pemilihan 9 Desember masih dalam keadaan normal sehingga penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan dengan semestinya.

Hadir dalam kunjungan kerja tersebut  Gubernur D.I.Y, yang di wakili KGPAA Paku Alam X, Kapolda D.IY, Irjen Pol Drs. Asep Suhendar  Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Ibnu Bintang Setiawan, S.IP., M.M.,  Kajati D.I.Y, Sumardi, SH.MH, Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono Bupati Hj. Badingah, S.Sos, Ketua KPU Ahmadi Ruslan Hani, Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto, S.Pdi, Dandim 0730/GK Letkol Inf. Noppy Laksna Armiyanto, SH, Kapolres Gunungkidul AKBP. Agus setiawan, SIK dan Kajari Gunungkidul Koswara, SH.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *