Rapat Paripurna DPRD, Pembentukan Perda tahun 2020

Gunungkidul – Bupati Hj. Badingah, S.Sos menghadiri Rapat paripurna DPRD penandatangan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Gunungkidul tahun 2020 dengan acara pokok tentang perububahan pembentukan peraturan daerah tahun 2020, di Gedung DPRD, Senin (12/10).

Juru bicara Ismail Ishom menyampaikan melalui program perubahan pembentukan raperda ini optimis mampu mengakomodir kepentingan masyrakat. Perubahan ini tentunya tidak lepas dari situasi dan kondisi yang terjadi khusunya di lingkup pemerintah dan pembangunan daerah dan kondisi wabah covid-19, sehingga disusun kembali berdasar skala prioritas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Keberadaan perda sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah tentunya harus disusun secara terencana, terpadu serta sistematis dan harus mengakomodir aspirasi masyarakat.
Sementara itu adanya perubahan pengurangan rancangan peraturan daerah antara pemerintah Gunungkidul dan DPRD Gunungkidul yang semula berjumlah 15 disepakati  bersama  pemerintah kabupaten terdapat pengurangan 3 rancangan peraturan daerah meliputi rencana tata ruang kawasan pesisir wedi ombo, kesejahteraan lanjut usia dan penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.sehingga menjadi 12 raperda.

Sedangkan Yang sudah mendapat persetujuan sebanyak 4 raperda meliputi pelaksanaan dan pertanggung jawaban APBD 2019, perda Lurah, perda penyelenggaraan pendidikan dan perda perubahan rencana pembangunan kepariwisataan daerah.

Sementara itu rancangan peraturan daerah yang masih dibahas antara Bupati dan DPRD ada 5 meliputi perda Kabupaten layak anak, Perubahan APBD tahun 2020, Raperda APBD 2021, Raperda penanaman modal dan raperda pengelolaan sampah
3 raeperda yang belum di bahas dalam pembahasan meliputi bantuan hukum bagi masyarakat miskin, pengarusutamaan gender, pengadministrasian kependudukan.

Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos dalam sambutannya menyampaikan perubahan yang dilakukan merupakan rasionalisasi mengingat keterbatasan anggaran yang akan mempengaruhi proses pelaksanaan program pembangunan. Karena dinamika yang harus dihadapi wabah covid-19.

Berharap meskipun adanya pengurangan perda namun tetap menjamin agenda yang bernilai strategis dapat diteruskan hingga penetapan dapat diselesaikan pada tahun ini.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting bersama menyelesaikan progress pembentukan perda mengingat urgensinya untuk mengoptimalkan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan public.

Acara dilanjutkan penandatangan dan penyerahan berita acara antara  pimpinan sidang dan Bupati Gunungkidul Hj, Badingah, S.Sos. Hadir dalam rapat DPRD tersebut Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, MT, Asisten I Drs. Sigit Purwanto, Asisten III Ir. Anik Indarwati, MP. Anggota DPRD.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *