Rapat Pleno Terbuka KPU Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Tahun 2020

Gunungkidul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon dan deklarasi pemilihan damai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (24/9).

Pelaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dalam rapat pleno terbuka ini, nomor urut pasangan calon yang ditetapkan saat ini, selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun daftar pasangan calon. Bagi pasangan calon nomor urut merupakan citra diri yang dapat digunakan untuk berkampanye, sedangkan bagi KPU nama dan nomor urut pasangan calon jadi dasar untuk menyiapkan logistik pemilihan bupati dan wakil bupati sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat.

KPU berharap demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2020 dapat terselenggara dengan baik dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pemilihan yang berkualitas dan berintegritas serta langsung, umum bebas, rahasia jujur dan adil serta mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat dengan sinergi para pemangku kepentingan.

Penyelenggaraaan ini dilaksanakan berdasarkan  pada peraturan PKPU  No 13  tahun 2020 tentang perubahan PKPU No. 6 Tahun  2020 terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tengah pandemi Covid-19.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan pada pasal 55 yang mengatur terkait dengan pihak-pihak yang diperkenankan mengikuti dalam rapat pleno terbuka, karena dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan, sehingga yang diatur dalam peraturan KPU pihak yang bisa hadir dalam lokasi ini hanya pasangan calon,  perwakilan dari Bawaslu, satu orang pendamping dari pasangan calon  dan  dari KPU.

Penerapan protokol kesehatan secara ketat dengan peserta yang sangat terbatas tanpa ada pendukung pasangan calon yang dipenrkenankan hadir di acara tersebut, hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan massa.

Kapolres Gunungkidul AKBP. Agus Setiawan, S.I.K bersama Dandim 0730/GK  Letkol. Inf. Noppy Laksana Armiyanto, S.H.  menberikan perintah langsung kepada jajaranya sejak pagi. Pengamanan juga melibatkan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan guna menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan rapat pengundian nomor urut pasangan calon.

Sesuai dengan ketetapan KPU no 173/pl.01.03-kpt-3403/KPU-KAB/IX/2020 Nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Sutrisno Wibawa, M.Pd dan Ardi Widiyanto, S.IP
2. Dr. Immawan Wahyudi, MH dan Martanty Soenar Dewi,Dra
3. Drs. Bambang Wisnu Handoyo dan Benjamin Sudarmadi
4. Sunaryanta dan Heri Susanto, S.Kom., M.Si

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *